Aktual.co.id – Kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menetapkan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka, terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari ANTARA, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pendalaman ini dilakukan memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah Riau M. Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Yan Dharmadi, mantan Pj Sekda Riau M. Job Kurniawan, dan seorang aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial SYR.
“Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang ditentukan oleh Gubernur Riau,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (ndi/ANTARA)
