• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Tom Lembong Menjalani Sidang Perdana Kamis 6 Maret 2025

Redaktur III Kamis, 6 Maret 2025
Share
2 Min Read
Tom Lembong / foto : istimewa
Tom Lembong / foto : istimewa

Aktual.co.id – Mantan Menteri Perdagangan  Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang  agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Tom Lembong bakal dihadirkan secara langsung ke dalam ruang persidangan.

Dalam tulisan di lama SIPP PN Jakarta Pusat tertulis, Kamis 6 Maret 2025 jam 09.00 sampai dengan selesai agenda sidang pertama.

Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus.

Baca Juga:  Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Resmi Tahanan KPK

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

Perbuatan keduanya diduga menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (ndi)

Baca Juga:  Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang oleh Kejakgung RI

 

SHARE
Tag :korupsipersidanganTom Lembong
Ad imageAd image

Berita Aktual

Nanik S. Deyang (kiri) saat dilantik sebagai Kepala BGN/ Foto: youtube
Nanik S Deyang Dilantik Presiden Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Senin, 8 Juni 2026
Kendaraan-kendaraan rusak akibat reruntuhan di Mindanao/ Foto: capture The Guardian
Pemerintah Filipina Mengkonfirmasi 15 Korban Jiwa Akibat Gempa Mag 7,8
Senin, 8 Juni 2026
Kim Soo Hyun / Foto: soompi
Aktor Kim Soo Hyun Menjadi Bintang Iklan Filipina Setelah 1 Tahun Hiatus
Senin, 8 Juni 2026
Tangkapan layar peringatan dini BMKG Jepang/ Foto: Kyodo
Tsunami Setinggi 20 Cm Terpantau di Pulau Chichijima Jepang Pasca Gempa Mag 7,8 di Filipina
Senin, 8 Juni 2026
Lokasi Gempa Bumi mag 7,7/ Foto: BMKG
Gempa Mag 7,7 Perairan Mindanao Filipina Menyebarkan Peringatan Tsunami di Asia
Senin, 8 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pertemanan/ Foto: freepik

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Ilustrasi overthingking / Foto : Freepik

Berikut Langkah Meredam Overthingking yang Mengganggu Pikiran

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Berikut Langkah Meredam Overthingking yang Mengganggu Pikiran

Peringatan Tsunami Dampak Gempa Mag 7,7 di 224 Km Barat Laut Pulau Karatung Sulut

Wonhee ILLIT Mengejutkan dengan Mengatakan Belum Pernah Pacaran

Presiden Prabowo: Sektor Pendidikan Instrumen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Bocor Warna Samsung Galaxy A27 yang Akan Diluncukan Pertengahan Tahun 2026

More News

Walikota Madiun Maidi/ Foto: Instagram

KPK Melakukan OTT Terhadap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026
Petugas melakukan pencarian korban banjir dan longsor Pulau Sumatera/ Foto: The Guardian

Kemenhut Segel 4 Subyek Hukum Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025
Tangkapan layar kendaraan taktis menabrak ojek online / Foto: net

Kapolri Minta Maaf Terkait Ojol yang Terlindas Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025
Syaifuddin Zuhri / Foto : dok aktual

Syaifudin Zuhri : Temuan Pungli di Kelurahan Cambuk untuk Layanan Pemkot Surabaya

Selasa, 16 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id