• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Mahkamah Konstitusi : Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan

Redaktur III Kamis, 28 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Aktual.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore menyatakan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Dengan putusan itu, maka Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: ‘Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.’

Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Mahkamah KonstitusiRangkap JabatanWakil Menteri
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bupati Muara Enim Edison/ Foto: IG
KPK Menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam Operasi Tangkap Tangan
Senin, 8 Juni 2026
Nanik S. Deyang (kiri) saat dilantik sebagai Kepala BGN/ Foto: youtube
Nanik S Deyang Dilantik Presiden Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Senin, 8 Juni 2026
Kendaraan-kendaraan rusak akibat reruntuhan di Mindanao/ Foto: capture The Guardian
Pemerintah Filipina Mengkonfirmasi 15 Korban Jiwa Akibat Gempa Mag 7,8
Senin, 8 Juni 2026
Kim Soo Hyun / Foto: soompi
Aktor Kim Soo Hyun Menjadi Bintang Iklan Filipina Setelah 1 Tahun Hiatus
Senin, 8 Juni 2026
Tangkapan layar peringatan dini BMKG Jepang/ Foto: Kyodo
Tsunami Setinggi 20 Cm Terpantau di Pulau Chichijima Jepang Pasca Gempa Mag 7,8 di Filipina
Senin, 8 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi pertemanan/ Foto: freepik

Lingkungan Pertemanan Menentukan Kualitas Kesehatan Mental

Ilustrasi overthingking / Foto : Freepik

Berikut Langkah Meredam Overthingking yang Mengganggu Pikiran

Ilustrasi pengidolaan terhadap selebriti/ Foto: psypost

Penelitian Menyebutkan Keterkaitan Obsesi Terhadap Selebriti dengan Kecemasan Masa Kecil

Ilustrasi Phubbing/ foto: freepik

Individu dengan Kecemasan Cenderung Depresi Ketika Diabaikan oleh Pasangan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Peringatan Tsunami Dampak Gempa Mag 7,7 di 224 Km Barat Laut Pulau Karatung Sulut

Berikut Langkah Meredam Overthingking yang Mengganggu Pikiran

Wonhee ILLIT Mengejutkan dengan Mengatakan Belum Pernah Pacaran

Presiden Prabowo: Sektor Pendidikan Instrumen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Bocor Warna Samsung Galaxy A27 yang Akan Diluncukan Pertengahan Tahun 2026

More News

Presiden Prabowo Subianto/istimewa

Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik kepada Gerindra Capai 83 Persen

Kamis, 30 Januari 2025
Palestina Merdeka / Foto: Ist

Australia Mengakui Negara Palestina, Surat di Posting Melalui Media Sosial

Senin, 22 September 2025
Kantor Danantara / Foto : Ist

Publik Riuh Terkait Pengelolaan Aset Negara oleh Danantara

Selasa, 29 April 2025
KH Yahya Cholil Staquf / Foto: capture ANTARA

Berita Tuntutan Mundur Kepada Ketua PBNU Gus Yahya, Jadi Pemberitaan Media di Dunia

Minggu, 23 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id