• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menyetujui Permintaan Nadiem Makarim
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menyetujui Permintaan Nadiem Makarim

Redaktur III Rabu, 5 Agustus 2026
Share
4 Min Read
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA
Nadiem Makarim/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui permintaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa empat orang saksi dan satu ahli tambahan terkait kasus Chromebook.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan persetujuan setelah mempelajari berbagai alasan pengajuan banding dari Nadiem selaku terdakwa, penasihat hukumnya, serta jaksa penuntut umum.

“Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap ada pada penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Ketua pada sidang di PT DKI Jakarta, Rabu.

Hakim Ketua menjelaskan sebanyak empat orang saksi dan satu ahli yang akan dimintakan keterangannya merupakan perwakilan dari beberapa saksi dan ahli yang diajukan kubu Nadiem.

Adapun keempat saksi adalah Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo Koesomohadiani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.

Baca Juga:  Aktor Dunbar Akan Disidang Terkait Penolakan Vaksin Covid19 karena Kepercayaan

Hakim Ketua menetapkan pemeriksaan akan dilakukan terhadap Koesomohadiani dan Andre pada Rabu minggu depan (12/8).

Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan berdasarkan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, seorang terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar saksi dan ahli yang telah didengar keterangannya pada pengadilan pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.

Selain itu, terdakwa juga dapat mengajukan permintaan terhadap saksi atau ahli, yang pada pengadilan tingkat pertama tidak hadir, disertai dengan alasan saksi dan ahli tersebut perlu didengar kembali.

“Yang menjadi alasan pemohon banding terdakwa meminta agar saksi dan ahli tersebut dipanggil adalah karena pertimbangan judex facti dalam putusan a quo bertentangan dengan apa yang telah diterangkan secara langsung oleh saksi-saksi dan ahli di bawah sumpah dalam persidangan,” tutur Ari.

Baca Juga:  Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Selama Tiga Bulan oleh Kemendagri

Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh judex facti atau pemeriksa fakta.

Ia membeberkan ketidaksesuaian tersebut, antara lain mengenai pemilik manfaat, surat kuasa, dan persetujuan transaksi korporasi sekitar Rp809 miliar; rincian transaksi Rp809 miliar; serta mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan batas tanggung jawab terdakwa.

Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga:  Sufmi Dasco : Presiden Instruksikan Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan ini dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

SHARE
Tag :ChromebookKasus KorupsikorupsiNadiem Makarim
Ad imageAd image

Berita Aktual

Sirajudin Lasena/ Foto: Ist
KPK Menyita Uang Tunai dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
Senin, 21 September 2026
Sirajudin Lasena/ Foto: ANTARA
KPK Melakukan OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
Senin, 21 September 2026
Robot humanoid Unitree bermain tenis meja di Konferensi Robotika Dunia 2026 di Beijing, Tiongkok/ Foto: Reuters
Permintaan Produksi Robot Humanoid Meningkat di Tahun 2026
Senin, 21 September 2026
KPK usai melakukan penggeledahan di rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban ATR/BPN Lampri di Bekasi/ Foto: ANTARA
KPK Menggeledah Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor
Senin, 21 September 2026
Mike Waltz / Foto: Anadolu
Dubes AS untuk PBB Waltz Mengatakan Membuka Pintu Perundingan untuk Iran
Senin, 21 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Prabowo Teriakkan Free Palestine dalam Kesyukuran 100 Tahun Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo

Sebelum Diluncurkan Berikut Kemampuan Samsung Galaxy S27 Pro dan Galaxy S27 Ultra

Muncul Asus Googlebook dengan Serangkian Gambar Jelang Peluncuran

Selebgram Jule Tertangkap Polisi Terkait Penggunaan Etomidate pada Vape

Andre Taulany dan Amanda Rigby Melangsungkan Pernikahan Secara Private

More News

Lava pijar erupsi Gunung Anak Krakatau/ Foto: Ist

AirNav Pantau Perkembangan Erupsi Anak Gunung Krakatau untuk Keselamatan Penerbangan

Minggu, 6 September 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo / Foto: courtesy ANTARA

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

Rabu, 4 Februari 2026
Poster film Avatar: The Way of Water/ Foto: Ist

Film Avatar: The Way of Water Digugat ke Pengadilan dengan Tuduhan Penjiplakan

Rabu, 17 Desember 2025
Lokasi gempa bumi/ Foto: kyodo

Jepang Dilanda Gempa Bumi 6,2 M Tanpa Peringatan Tsunami

Senin, 27 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id