• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Bripda M Seili Dipecat dari Polri Setelah Terbukti Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Bripda M Seili Dipecat dari Polri Setelah Terbukti Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM

Redaktur III Senin, 29 Desember 2025
Share
2 Min Read
Bripda Muhammad Seili saat sidang etik/ Foto: Ist
Bripda Muhammad Seili saat sidang etik/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Bripda Muhammad Seili anggota Polres Banjarbaru tersangka pembunuhan ZD mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat akhirnya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan.

Mengutip dari ANTARA, pemberhentian ini berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025 yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis AKBP Budi Santoso.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Jamuan Makan Malam Presiden Donald J Trump Diperiksa Pihak Keamanan

Pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik itu yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.

“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.

Baca Juga:  Kejakgung Mulai Memeriksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi

Ketua majelis mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak. Bripda MS menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bripda Muhammad SeiliPolda Kalimantan SelatanUniversitas Lambung Mangkurat
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bulan Purnama terbit di atas Rocca Calascio di Italia/ Foto: gettyimages
Bulan Purnama September Dikenal Sebagai Bulan Pemburu
Selasa, 29 September 2026
Presiden Donald J Trump dan Presiden Xi Jinping / Foto: Anadolu
Trump Mengaku Pertemuan dengan Xi Jinping Luar Biasa
Senin, 28 September 2026
Han Da Gam / Foto: Soompi
Aktris Han Da Gam Melahirkan Anak Pertama di Usia 46 Tahun
Senin, 28 September 2026
Xiaomi 18/ Foto: Ist
Bocoran Xiomi 18 Pro Max Memiliki Baterai 7.200mAh Usai Peluncuran
Senin, 28 September 2026
Fasilitas mewah temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong/ Foto: Ist
Tim Ditjenpas Menyebutkan 7 Poit Hasil Temuan Lapas Kelas IIA Cibinong
Senin, 28 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Memantau Isu Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong

Banjir Merendam 52 Ribu Rumah Warga di Kota Bangkok

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.597 Juta Per Gram

Presiden Serbia Aleksandar Vucic Mengundurkan Diri

Polisi Tahan Seorang Bermain Jetski di Tengah Banjir di Kota Bangkok, Thailand

More News

Ilustrasi hukum dan keadilan / foto : Freepik

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi Sesuai Undang Undang

Jumat, 1 Agustus 2025
Penampakan pertambangan nikel di Raja Ampat yang beredar di media sosial / Foto : X

KLH : Kemungkinan Pidana Satu PT Tambang Nikel di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah/ Foto: courtesy ANTARA

Hakim Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Kamis, 27 Agustus 2026
Ilustrasi anjing / Foto: Freepik

Polisi Menangkap Dua Pelaku Penyiksaan Terhadap Anjing di Las Vegas

Jumat, 3 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id