• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Presiden Prabowo Menandatangi Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Upah Minimum

Redaktur III Rabu, 17 Desember 2025
Share
2 Min Read
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist
Pekerja pengepakan di salah satu perusahaan / Foto: Ist

Aktual.co.id – Peraturan Pemerintah soal kenaikan upah minimum dengan formula baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo, demikian yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya seperti dikutip oleh ANTARA.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Baca Juga:  Langka, Burung Merpati Berdiri di Atas Topi Peserta Upacara HUT RI di Jakarta

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

Atas keputusan ini Menaker meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Dalam PP terbaru tersebut juga diatur kewajiban kepala daerah dalam hal ini gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ucapnya.

Baca Juga:  Prabowo Sentil Salah Bicara Bagi Pejabat Baru Dianggap Wajar

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lembaga inin memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. “Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassier (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :BuruhKemenakerPekerjaprabowo
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bulan Purnama terbit di atas Rocca Calascio di Italia/ Foto: gettyimages
Bulan Purnama September Dikenal Sebagai Bulan Pemburu
Selasa, 29 September 2026
Presiden Donald J Trump dan Presiden Xi Jinping / Foto: Anadolu
Trump Mengaku Pertemuan dengan Xi Jinping Luar Biasa
Senin, 28 September 2026
Han Da Gam / Foto: Soompi
Aktris Han Da Gam Melahirkan Anak Pertama di Usia 46 Tahun
Senin, 28 September 2026
Xiaomi 18/ Foto: Ist
Bocoran Xiomi 18 Pro Max Memiliki Baterai 7.200mAh Usai Peluncuran
Senin, 28 September 2026
Fasilitas mewah temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong/ Foto: Ist
Tim Ditjenpas Menyebutkan 7 Poit Hasil Temuan Lapas Kelas IIA Cibinong
Senin, 28 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden Serbia Aleksandar Vucic Mengundurkan Diri

KPK Memantau Isu Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong

Tim Ditjenpas Menyebutkan 7 Poit Hasil Temuan Lapas Kelas IIA Cibinong

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.597 Juta Per Gram

Banjir Merendam 52 Ribu Rumah Warga di Kota Bangkok

More News

Menteri Sosial Saifullah Yusuf / Foto: Kemensos RI

Mensos Minta Pemerintah Daerah Ikut Cek Data Penerima BLTS

Selasa, 21 Oktober 2025
Mensos Saifullah Yusuf bersama warga/ Foto: kemensos RI

Mensos Mengawasi Penyaluran Penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara

Rabu, 22 Oktober 2025
Kebaya menjadi identitas nasional / Foto : capture JP

Hari Kebaya Nasional 24 Juli 2025 Diresmikan Sejak Tahun 2023

Kamis, 24 Juli 2025
Ilustrasi gempa bumi / Foto: freepik

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 di Selatan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat

Kamis, 9 Juli 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id