• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kementerian PANRB Mengatur Kerja Adaptif ASN Selama Libur Nataru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kementerian PANRB Mengatur Kerja Adaptif ASN Selama Libur Nataru

Redaktur III Kamis, 18 Desember 2025
Share
2 Min Read
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist
Barisan Aparatur Sipil Negara/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Terkait hal tersebut Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa pengaturan kerja berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan karateristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri,” ungkapnya seperti dikutip laman Kementerian PANRB.

Baca Juga:  Wapres Gibran Siap Bekerja dan Berkantor di Mana Saja Ditugaskan

Pelaksanaan pengaturan kerja berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya.

Dia menyampaikan pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan tugas secara adaptif.

Pihaknya menegaskan agar instansi penyelenggara pelayanan publik diimbau agar layanan pada masyarakat langsung tetap dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  BPBD Jakarta Menyiapkan Tempat Pengungsian Buat Korban Banjir

“Selama periode pengaturan kerja masyarakat tetap menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambahnya.

Menteri Rini menegaskan pengaturan kerja adaptif bukan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun.

Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. “Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Menteri Rini.  (ndi/PANRB)

SHARE
Tag :Natal dan Tahun BaruNataruPANRB
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bulan Purnama terbit di atas Rocca Calascio di Italia/ Foto: gettyimages
Bulan Purnama September Dikenal Sebagai Bulan Pemburu
Selasa, 29 September 2026
Presiden Donald J Trump dan Presiden Xi Jinping / Foto: Anadolu
Trump Mengaku Pertemuan dengan Xi Jinping Luar Biasa
Senin, 28 September 2026
Han Da Gam / Foto: Soompi
Aktris Han Da Gam Melahirkan Anak Pertama di Usia 46 Tahun
Senin, 28 September 2026
Xiaomi 18/ Foto: Ist
Bocoran Xiomi 18 Pro Max Memiliki Baterai 7.200mAh Usai Peluncuran
Senin, 28 September 2026
Fasilitas mewah temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong/ Foto: Ist
Tim Ditjenpas Menyebutkan 7 Poit Hasil Temuan Lapas Kelas IIA Cibinong
Senin, 28 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden Serbia Aleksandar Vucic Mengundurkan Diri

KPK Memantau Isu Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong

Tim Ditjenpas Menyebutkan 7 Poit Hasil Temuan Lapas Kelas IIA Cibinong

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.597 Juta Per Gram

Banjir Merendam 52 Ribu Rumah Warga di Kota Bangkok

More News

Ilustrasi Covid 19 / Foto : Ist

Kemenkes Siaga Tren Kenaikan COVID-19 di RI

Rabu, 4 Juni 2025
Ilustrasi berawan/ Foto: freepik

Sebagian Kota Besar Indonesia Diperkirakan Berawan Tebal

Senin, 11 Mei 2026
Postingan Presiden Prabowo saat menghadiri Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka, Jepang / Foto: X

Presiden Prabowo Posting Peninjauan Paviliun Indonesia di Jepang

Sabtu, 20 September 2025
Raja Juli Antoni/ Foto: Ist

Raja Juli Antoni Posting “Kepala Daerah Kalian Pelayan Rakyat atau Pelayan Partai?” Menuai Komentar Publik

Jumat, 21 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id