• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menduga Ketua PBNU Aizzudin Terima Uang dari Biro Haji Khusus
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

KPK Menduga Ketua PBNU Aizzudin Terima Uang dari Biro Haji Khusus

Redaktur III Jumat, 16 Januari 2026
Share
3 Min Read
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz/ Foto: ANTARA
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz/ Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro penyelenggara haji khusus memberikan sejumlah uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Diduga penerimaannya (Aizzudin, red.) dari para biro travel atau PIHK ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta dikutip ANTARA, Jumat (16/1).

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK masih perlu mengecek kembali total uang yang diduga diterima Aizzudin dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut.

Baca Juga:  KPK Mengamankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Ponorogo

Sejauh ini KPK menduga penerimaan uang tersebut hanya untuk Aizzudin secara pribadi. “Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga:  Resbob Jarang Masuk Kampus Serta Sebagian Nilai Ada yang E

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga:  KPK Menghormati Pemberian Rehabilitas kepada Ira Puspitadewi

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ndi/ ANTARA)

SHARE
Tag :KemenagKorupsi HajiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Presiden Donald J Trump dan Presiden Xi Jinping / Foto: Anadolu
Trump Mengaku Pertemuan dengan Xi Jinping Luar Biasa
Senin, 28 September 2026
Han Da Gam / Foto: Soompi
Aktris Han Da Gam Melahirkan Anak Pertama di Usia 46 Tahun
Senin, 28 September 2026
Xiaomi 18/ Foto: Ist
Bocoran Xiomi 18 Pro Max Memiliki Baterai 7.200mAh Usai Peluncuran
Senin, 28 September 2026
Fasilitas mewah temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong/ Foto: Ist
Tim Ditjenpas Menyebutkan 7 Poit Hasil Temuan Lapas Kelas IIA Cibinong
Senin, 28 September 2026
Petugas berjaga di depan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong/ Foto: ANTARA
KPK Memantau Isu Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong
Senin, 28 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Banjir Merendam 52 Ribu Rumah Warga di Kota Bangkok

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.597 Juta Per Gram

Polisi Tahan Seorang Bermain Jetski di Tengah Banjir di Kota Bangkok, Thailand

KPK Memantau Isu Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong

Presiden Serbia Aleksandar Vucic Mengundurkan Diri

More News

KPK menunjukkan alat bukti korupsi pelayanan pajak Jakarta Utara/ Foto: courtesy ANTARA

Lima Tersangka di Tetapkan KPK Korupsi Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Minggu, 11 Januari 2026
Lokasi penembakan di sebuah bar di Carolina Selatan/ Foto: AP News

Aksi Penembakan Menyebabkan 4 Orang Tewas di Carolina Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Kericuhan Razman Vs Hotman di PN Jakarta Utara / Foto : Istimewa

Hotman Paris Vs Razman Nasution, Netizen : Peradilan Seperti di Pasar

Jumat, 7 Februari 2025
Para tersangka dana hibah Pemprov Jawa Timur ditunjukan ke media / Foto; courtesy ANTARA

KPK Menjelaskan Keterkaitan La Nyalla dan Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

Jumat, 3 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id