Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar soal sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menarik karena diajukan hampir dua setengah tahun setelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Padahal, hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memberikan batas waktu yang sangat ketat. Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. Sementara permohonan yang sekarang diajukan baru masuk pada September 2026.
Karena itu, pihak yang tidak setuju terhadap permohonan tersebut mempunyai alasan prosedural yang kuat: bagaimana mungkin perselisihan hasil pemilu dibuka kembali setelah seluruh tahapan pemilu selesai, pasangan calon telah ditetapkan, dilantik, dan pemerintahan telah berjalan hampir dua tahun?
Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.
Para Pemohon justru secara sadar mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu.
Mereka mendasarkan argumentasinya pada apa yang disebut sebagai keadilan substantif. Menurut pemohon, masyarakat harus tetap memperoleh kesempatan untuk menguji secara terbuka dan imparsial apakah sejak awal Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.
Di sinilah terjadi perdebatan antar dua konsep keadilan tersebut, mana yang lebih diutamakan.
Di satu sisi terdapat keadilan prosedural. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berbicara mengenai apa yang benar secara materiil, tetapi juga mengenai kapan, melalui mekanisme yang bagaimana, dan dalam batas waktu kapan suatu persoalan dapat diajukan.
Tenggang waktu dalam PHPU bukan sekadar persoalan administratif. Ia diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hasil pemilu.
Proses pemilu tentu memiliki batas waktu. Setelah KPU menetapkan hasil, sengketa dibawa ke MK dalam waktu yang telah ditentukan.
Setelah putusan MK dijatuhkan, proses politik bergerak menuju penetapan dan pelantikan. Jika setiap persoalan yang muncul setelah bertahun-tahun dapat digunakan untuk membuka kembali hasil pemilu, maka kepastian hukum hasil pemilu akan selalu berada dalam keadaan tidak pasti.
Dalam konteks inilah prosedur sebenarnya mempunyai fungsi yang substantif pula. Batas waktu bukan hanya untuk membatasi hak seseorang, tetapi juga untuk melindungi kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan legitimasi hasil pemilu.
Di sisi lain terdapat keadilan substantif. Perspektif ini melihat bahwa hukum tidak boleh berhenti pada prosedur apabila terdapat persoalan mendasar mengenai keabsahan seseorang untuk menduduki jabatan publik. Jika benar sejak awal terdapat cacat fundamental dalam pemenuhan persyaratan calon, apakah persoalan tersebut kemudian menjadi benar hanya karena tidak dipersoalkan dalam tenggang waktu yang ditentukan?
Pertanyaan inilah yang sedang dibawa oleh para Pemohon ke hadapan MK.
Masalahnya, memperhadapkan keadilan prosedural dengan keadilan substantif secara hitam-putih juga tidak sepenuhnya tepat. Sebab, hukum acara merupakan bagian dari hukum itu sendiri.
Keadilan substantif tidak selalu harus dicapai dengan mengabaikan prosedur. Sebaliknya, prosedur juga tidak boleh dipahami sekadar sebagai formalitas yang dapat disingkirkan setiap kali muncul klaim mengenai kebenaran substantif.
Ada persoalan yang jauh lebih serius lagi.
PHPU pada hakikatnya adalah sengketa mengenai hasil pemilu. Sementara yang dimohonkan dalam perkara ini antara lain adalah diskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden, pembatalan penetapannya sebagai calon, pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta pemilihan Wakil Presiden baru oleh MPR.
Padahal, Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Karena itu, apabila persoalannya adalah cacat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, akibat hukumnya tidak sesederhana mengganti orang yang menduduki kursi Wakil Presiden.
Gibran dipilih bersama Prabowo dalam satu pasangan. Jika keabsahan salah satu calon dipersoalkan sejak awal, pertanyaan konstitusional berikutnya adalah: dapatkah akibat hukumnya hanya dikenakan kepada Gibran, sementara legitimasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang dipilih rakyat tetap dipertahankan?
Pertanyaan ini penting karena jangan sampai upaya mencari keadilan substantif justru melahirkan persoalan konstitusional baru yang lebih besar.
Jika yang dipersoalkan adalah hasil pemilu, maka konsekuensinya harus dilihat dalam konstruksi PHPU. Tetapi apabila yang hendak dipersoalkan adalah pertanggungjawaban seorang Wakil Presiden setelah ia menduduki jabatan, UUD NRI Tahun 1945 sebenarnya telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B, yaitu mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, perdebatan mengenai perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pertentangan antara “prosedural” dan “substantif”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: keadilan substantif hendak dicapai melalui mekanisme hukum yang mana?
Sebab, hukum tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang mengadili, objek apa yang dapat diadili, dan kapan suatu perkara dapat diajukan.
Pada akhirnya, perkara PHPU Gibran akan menjadi ujian penting bagi MK. Bukan hanya mengenai keabsahan syarat seorang calon, tetapi juga mengenai batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Jangan sampai karena ingin menemukan keadilan substantif, kita justru kehilangan kepastian hukum. Tetapi jangan pula atas nama prosedur, hukum menutup mata terhadap kemungkinan adanya persoalan substantif yang benar-benar fundamental. Di antara keduanya, MK dituntut untuk menemukan batas konstitusionalnya.

Penulis:
Dr. Hananto Widodo., MH
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya
