• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Waketum PBNU: Surat PBNU yang Beredar Bukan Dokumen Resmi Organisasi
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Waketum PBNU: Surat PBNU yang Beredar Bukan Dokumen Resmi Organisasi

Redaktur III Rabu, 26 November 2025
Share
2 Min Read
KH Amin Said Husni/ Foto: Ist
KH Amin Said Husni/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Terbitnya surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menurut Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

Menurutnya surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur antara lain Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Atas dasar tersebut dokumen yang beredar menurutnya tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Dikutip dari ANTARA, bahwa Amin Said mengatakan kepastian soal status surat tersebut setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen yang dimaksud.

Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.

Baca Juga:  Dok ! Sengketa 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

“Sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera,” ungkapnya.

Selain itu, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.

Baca Juga:  Gus Yahya : Tayangan di Trans7 Tersebut Sudah Menyerang Identitas

Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU. (ndi/ANTARA)

 

SHARE
Tag :Ketua PBNUPBNURais Aam PBNU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Jepang memperketat persyaratan untuk mendapatkan izin tinggal tetap/ Foto: Vn
Jepang Menaikkan Biaya Bagi Pemohon Izin Tinggal di Jepang
Kamis, 1 Oktober 2026
Presiden melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri/ Foto: BPMI Setpres
Kapolri Suyudi Mengedepankan Polisi Bersama dengan Masyarakat
Kamis, 1 Oktober 2026
Nuzran Joher saat dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI/ Foto: Setpres
Nuzran Joher Dilantik Sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Kamis, 1 Oktober 2026
Bulan Purnama terbit di atas Rocca Calascio di Italia/ Foto: gettyimages
Bulan Purnama September Dikenal Sebagai Bulan Pemburu
Selasa, 29 September 2026
Presiden Donald J Trump dan Presiden Xi Jinping / Foto: Anadolu
Trump Mengaku Pertemuan dengan Xi Jinping Luar Biasa
Senin, 28 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Kapolri Suyudi Mengedepankan Polisi Bersama dengan Masyarakat

Nuzran Joher Dilantik Sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Jepang Menaikkan Biaya Bagi Pemohon Izin Tinggal di Jepang

More News

Ilustrasi Pulau Sumatra / Foto : Ist

Dok ! Sengketa 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025
Sebuah kapal tanker yang diserang di Laut Merah/ Foto: Anadolu

Kemenlu RI Kecam Penyerangan Kapal di Perairan Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026
Warga berkumpul di sekitar gedung kantor polisi yang rusak di pusat kota Teheran, Iran/ Foto: aljazeera

Korban Perang di Iran Telah Mencapai 1.045 Korban Jiwa

Kamis, 5 Maret 2026
Bendera Amerika Serikat/ Foto: anadolu

DPR AS Menyetujui Menghentikan Keterlibatan Tentara dalam Perang Iran

Jumat, 5 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id