• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Keenan Nasution Mencabut Kasasi Lagu Nuansa Bening Terhadap Mendiang Vidi Aldiano
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Keenan Nasution Mencabut Kasasi Lagu Nuansa Bening Terhadap Mendiang Vidi Aldiano

Redaktur III Kamis, 26 Maret 2026
Share
2 Min Read
Keenan Nasution/ Foto: capture VOI
Keenan Nasution/ Foto: capture VOI

Aktual.co.id – Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi menghentikan proses kasasi atas perkara hak cipta lagu Nuansa Bening terhadap mendiang Vidi Aldiano.

Permohonan pencabutan tersebut diajukan pada Jumat (20/3) dengan pertimbangan kondisi tergugat telah meninggal dunia.

Proses hukum di Mahkamah Agung (MA) kini dihentikan sepenuh oleh terlapor. Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan keputusan menghentikan proses kasasi murni dilandasi oleh alasan empati dan kemanusiaan.

“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” ujar Minola Sebayang dalam wawancara daring, Rabu (25/3).

Baca Juga:  Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu di PTUN Telah Dicabut

Minola juga menyampaikan perkara perdata tidak otomatis gugur meskipun tergugat meninggal. Ditegaskan olehnya keputusan tersebut bukan karena tekanan publik atau kekhawatiran kalah di tingkat MA.

“Landasan keputusan diambil murni itu niat baik dengan hati yang tulus dari klien untuk menghentikan karena rasa kemanusiaan dan empati karena tergugatnya sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Sengketa ini bermula dari gugatan hak cipta yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, sebagai pencipta asli lagu Nuansa Bening.

Mereka mempersoalkan penggunaan lagu tersebut yang dianggap belum menyelesaikan prosedur perizinan serta hak ekonomi secara tuntas oleh pihak Vidi.

Baca Juga:  Nadiem Mengaku Sedih Dianggap Koruptor Padahal Tidak Ada Buktinya

Gugatan tersebut sempat diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan awal dari Pengadilan Niaga adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena syarat formil belum terpenuhi.

Menanggapi hal ini, Minola Sebayang menjelaskan bahwa informasi yang menyebut kliennya kalah dalam tiga tahap pengadilan tidak tepat.

“Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya belum menyentuh pokok perkara karena ada hal yang bersifat formil. Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar,” tegasnya.

Setelah putusan tersebut, Keenan dan Rudi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, langkah hukum itu kemudian dihentikan secara resmi dengan pengajuan pencabutan pada Jumat (20/3).

Baca Juga:  OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Sertifikasi K3

Minola menyatakan bahwa sejak awal proses hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya penggunaan karya cipta yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Meski dihentikan, langkah hukum Keenan Nasution tetap menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik Indonesia. (ndi/mpn)

SHARE
Tag :Keenan NasutionNuansa BeningVidi Aldiano
Ad imageAd image

Berita Aktual

Guruh Soekarnoputra/ Foto: Courtesy ANTARA
Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit
Jumat, 25 September 2026
SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral

Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci

Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram

Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax

More News

Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee / Foto : Freepik

Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee Kembali Diperiksa Kejaksaan Korsel

Kamis, 14 Agustus 2025
Tangkapan layar Instagram Resbob/ Foto: Instagram

Polisi Melakukan Pengejaran Terhadap Resbob Terkait Konten Rasis

Senin, 15 Desember 2025
Rantis yang terekam CCTV berada di depan kampus UNISBA / Foto: Capture X

Polisi Menyelidiki Adanya Aktor Dibalik Unjuk Rasa di Bandung

Rabu, 3 September 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu / Foto: courtesy ANTARA

Usai Tahan 2 Tersangka KPK Akan Mengusut Komisi XI DPR RI Periode 2019 – 2024

Selasa, 16 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id