• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: BPOM Tindak 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

BPOM Tindak 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Redaktur III Jumat, 8 Mei 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi kosmetik/ Foto: freepik
Ilustrasi kosmetik/ Foto: freepik

Aktual.co.id – BPOM kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026, BPOM mengidentifikasi sebanyak 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Disampaikan total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Temuan kosmetik mengandung bahan- bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Badan Gizi Nasional Menghentikan Sementara Makan Bergizi Gratis

Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.

Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.

Baca Juga:  PM Malaysia Anwar Ibrahim Rencana Melakukan Pertemuan dengan Presiden Prabowo

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, kembali menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Tim SAR Terus Melakukan Penyelamatan Santri di Gedung Roboh

Selain penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik.

Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim instan tanpa jaminan keamanan serta selalu memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya serta menciptakan ekosistem produk yang aman di Indonesia. (BPOM/ndi)

SHARE
Tag :Bahan Kimia BerbahayaBPOMKosmetik
Ad imageAd image

Berita Aktual

Orang-orang mengangkut barang mereka di Khlong Chan, Bangkok/ Foto: vn
Banjir Merendam 52 Ribu Rumah Warga di Kota Bangkok
Minggu, 27 September 2026
Guruh Soekarnoputra/ Foto: Courtesy ANTARA
Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit
Jumat, 25 September 2026
SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral

Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax

Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci

Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram

More News

Presiden Prabowo/ Foto: parlement TV

Presiden Prabowo Target Turunkankan Kemiskinandari 6,0 hingga 6,5 Persen

Rabu, 20 Mei 2026
KMP Tunu Pratama Jaya / Foto : capture JP

KNKT Akan Menggunakan ROV untuk Mendeteksi KMP Tunu Pratama Jaya

Jumat, 11 Juli 2025
Bupati Pati Sudewo di atas kendaraan taktis / Foto : capture ANTARA

Pemerintah Minta Semua Menahan Diri Terkait Persoalan di Kabupaten Pati

Rabu, 13 Agustus 2025
KRI Lepu-861/ Foto: ANTARA

TNI AL Kerahkan Tiga Kapal Perang Pencarian Lima Jurnalis di Kawasan Gunung Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id