• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PHPU Gibran: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pakar Menulis

PHPU Gibran: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif

Redaktur III Minggu, 4 Oktober 2026
Share
6 Min Read
Wapres Gibran Rakabumingraka/ Foto: Ist
Wapres Gibran Rakabumingraka/ Foto: Ist

Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar soal sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menarik karena diajukan hampir dua setengah tahun setelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Padahal, hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden memberikan batas waktu yang sangat ketat. Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. Sementara permohonan yang sekarang diajukan baru masuk pada September 2026.

Karena itu, pihak yang tidak setuju terhadap permohonan tersebut mempunyai alasan prosedural yang kuat: bagaimana mungkin perselisihan hasil pemilu dibuka kembali setelah seluruh tahapan pemilu selesai, pasangan calon telah ditetapkan, dilantik, dan pemerintahan telah berjalan hampir dua tahun?

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.

Para Pemohon justru secara sadar mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu.

Mereka mendasarkan argumentasinya pada apa yang disebut sebagai keadilan substantif. Menurut pemohon, masyarakat harus tetap memperoleh kesempatan untuk menguji secara terbuka dan imparsial apakah sejak awal Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.

Baca Juga:  Wajah Dingin Wapres Gibran di Sidang MPR Menuai Kesan Positif Warganet

Di sinilah terjadi perdebatan antar dua konsep keadilan tersebut, mana yang lebih diutamakan.

Di satu sisi terdapat keadilan prosedural. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berbicara mengenai apa yang benar secara materiil, tetapi juga mengenai kapan, melalui mekanisme yang bagaimana, dan dalam batas waktu kapan suatu persoalan dapat diajukan.

Tenggang waktu dalam PHPU bukan sekadar persoalan administratif. Ia diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hasil pemilu.

Proses pemilu tentu memiliki batas waktu. Setelah KPU menetapkan hasil, sengketa dibawa ke MK dalam waktu yang telah ditentukan.

Setelah putusan MK dijatuhkan, proses politik bergerak menuju penetapan dan pelantikan. Jika setiap persoalan yang muncul setelah bertahun-tahun dapat digunakan untuk membuka kembali hasil pemilu, maka kepastian hukum hasil pemilu akan selalu berada dalam keadaan tidak pasti.

Dalam konteks inilah prosedur sebenarnya mempunyai fungsi yang substantif pula. Batas waktu bukan hanya untuk membatasi hak seseorang, tetapi juga untuk melindungi kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan legitimasi hasil pemilu.

Di sisi lain terdapat keadilan substantif. Perspektif ini melihat bahwa hukum tidak boleh berhenti pada prosedur apabila terdapat persoalan mendasar mengenai keabsahan seseorang untuk menduduki jabatan publik. Jika benar sejak awal terdapat cacat fundamental dalam pemenuhan persyaratan calon, apakah persoalan tersebut kemudian menjadi benar hanya karena tidak dipersoalkan dalam tenggang waktu yang ditentukan?

Baca Juga:  MK: Pendidikan Dasar Sekolah Negeri / Swasta Harus Digratiskan Negara

Pertanyaan inilah yang sedang dibawa oleh para Pemohon ke hadapan MK.

Masalahnya, memperhadapkan keadilan prosedural dengan keadilan substantif secara hitam-putih juga tidak sepenuhnya tepat. Sebab, hukum acara merupakan bagian dari hukum itu sendiri.

Keadilan substantif tidak selalu harus dicapai dengan mengabaikan prosedur. Sebaliknya, prosedur juga tidak boleh dipahami sekadar sebagai formalitas yang dapat disingkirkan setiap kali muncul klaim mengenai kebenaran substantif.

Ada persoalan yang jauh lebih serius lagi.

PHPU pada hakikatnya adalah sengketa mengenai hasil pemilu. Sementara yang dimohonkan dalam perkara ini antara lain adalah diskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden, pembatalan penetapannya sebagai calon, pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta pemilihan Wakil Presiden baru oleh MPR.

Padahal, Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Karena itu, apabila persoalannya adalah cacat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, akibat hukumnya tidak sesederhana mengganti orang yang menduduki kursi Wakil Presiden.

Gibran dipilih bersama Prabowo dalam satu pasangan. Jika keabsahan salah satu calon dipersoalkan sejak awal, pertanyaan konstitusional berikutnya adalah: dapatkah akibat hukumnya hanya dikenakan kepada Gibran, sementara legitimasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang dipilih rakyat tetap dipertahankan?

Baca Juga:  Adies Kadir Mulai Bersidang di Mahkamah Konstitusi Usai Dilantik Presiden

Pertanyaan ini penting karena jangan sampai upaya mencari keadilan substantif justru melahirkan persoalan konstitusional baru yang lebih besar.

Jika yang dipersoalkan adalah hasil pemilu, maka konsekuensinya harus dilihat dalam konstruksi PHPU. Tetapi apabila yang hendak dipersoalkan adalah pertanggungjawaban seorang Wakil Presiden setelah ia menduduki jabatan, UUD NRI Tahun 1945 sebenarnya telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B, yaitu mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, perdebatan mengenai perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pertentangan antara “prosedural” dan “substantif”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: keadilan substantif hendak dicapai melalui mekanisme hukum yang mana?

Sebab, hukum tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang mengadili, objek apa yang dapat diadili, dan kapan suatu perkara dapat diajukan.

Pada akhirnya, perkara PHPU Gibran akan menjadi ujian penting bagi MK. Bukan hanya mengenai keabsahan syarat seorang calon, tetapi juga mengenai batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Jangan sampai karena ingin menemukan keadilan substantif, kita justru kehilangan kepastian hukum. Tetapi jangan pula atas nama prosedur, hukum menutup mata terhadap kemungkinan adanya persoalan substantif yang benar-benar fundamental.  Di antara keduanya, MK dituntut untuk menemukan batas konstitusionalnya.

Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist
Dr. Hananto Widodo, MH / Foto : Ist

Penulis:

Dr. Hananto Widodo., MH

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

SHARE
Tag :KPUMahkamah KonstitusiWapres Gibran Rakabuming Raka
Ad imageAd image

Berita Aktual

Salah satu rumah yang rusak akibat gempa di Sumba Barat Daya/ Foto: capture ANTARA
Dampak Gempa Bumi Menyebabkan 20 Rumah dan Fasilitas Umum Rusak.
Minggu, 4 Oktober 2026
Titik gempa di NTT/ Foto: BMKG
Seorang Lansia Meninggal Dunia Akibat Kaget Saat Gempa di NTT
Minggu, 4 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabumingraka/ Foto: Ist
PHPU Gibran: Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif
Minggu, 4 Oktober 2026
Gugusan Kepulauan Laut Hōlei/ Foto: Vn
Landmark Lengkungan Karang Hōlei Runtuh Karena Dinamika Alam
Sabtu, 3 Oktober 2026
Gambaran tampilan Huawei 90 Pro Max/ Foto; GSM Arena
Huawei Mate 90 Pro Max dapat Menggunakan 3 Kartu SIM Bersamaan
Jumat, 2 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden Prabowo Lantik Watimpres Salah Satunya Rocky Gerung

Presiden Trump Enggan Memberikan Dukungan kepada Netanyahu

Amerika Serikat Mengirimkan Lebih Banyak Kapal Induk ke Timur Tengah

Rocky Gerung: Watimpres Bersikap Kritis Terhadap Kebijakan Presiden

TOP dan Nana Mengumumkan Mereka Berpacaran

More News

Ilustrasi digitalisasi kampung kopi/ilustrasi ChatGPT

Branding Digital sebagai Kunci Transformasi Kampung Kopi Kluncing

Jumat, 21 November 2025
Peta Proyek Surabaya Waterfrond Land / Foto: Ist

Tujuh Langkah dalam Mendampingi Masyarakat Pesisir Penolak SWL

Minggu, 21 September 2025
Para pakar dari 3 negara saat membahas masa depan jurnalistik di tengah gempuran AI/dok.aktual.co.id

AI Masuk Ruang Redaksi, Pakar Tiga Negara Bahas Dampaknya di CommXperience 2026

Rabu, 17 Juni 2026
Gedung Mahkamah Konstitusi / Foto: net

Mahkamah Konstitusi Tolak Wajib Autentifikasi Faktual pada Ijazah Calon Presiden

Senin, 19 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id