• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono Ditahan Kejati Jatim Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono Ditahan Kejati Jatim Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017

Redaktur III Rabu, 27 Agustus 2025
Share
3 Min Read
Tersangka Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017 ditahan Kejati Jawa Timur / Foto : capture ANTARA
Tersangka Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017 ditahan Kejati Jawa Timur / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah,  barang/jasa, serta belanja modal sekolah menengah kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kedua tersangka yaitu H selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto di Surabaya, Selasa (26/8) malam.

Tersangka H merupakan eks Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang juga eks Plt Kepala Dindik Jatim, sedangkan JT selaku pihak ketiga.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga:  KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Dari hasil penyidikan, H dan JT diduga merekayasa proses pengadaan sarana prasarana SMK dengan mengkondisikan lelang agar dimenangkan perusahaan di bawah kendali JT.

Barang yang disalurkan berupa alat peraga tidak sesuai kebutuhan sekolah, bahkan tidak dapat dimanfaatkan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,97 miliar. Saat ini perhitungan kerugian pasti masih dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” katanya seperti dikutip ANTARA.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan sejumlah dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

Baca Juga:  OJK Akan Koordinasi Rencana Blokir 4 Ribu Rekening Bos Judol

Terkait kronologi perkara, Windhu menjelaskan berdasarkan DPPA Dindik TA 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp 759.077.000.

Lalu Belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78.000.000.000, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.811.392.000.

Selanjutnya, tersangka H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan, JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT.

Baca Juga:  Pelaku Sempat ke Filipina Sebelum Melakukan Aksi Penembakan di Bondi

Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.

Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

Adapun kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dindik Jatim. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Dana HibahKejaksaan Tinggi Jawa TimurKejati Jatimkorupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Guruh Soekarnoputra/ Foto: Courtesy ANTARA
Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit
Jumat, 25 September 2026
SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral

Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci

Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram

Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax

More News

Ilustrasi judi online / Foto : Ist

OJK Akan Koordinasi Rencana Blokir 4 Ribu Rekening Bos Judol

Minggu, 25 Mei 2025
Irjen Pol Rudi Setiawan/ Foto: ANTARA

Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026
Chancellor dan Simon / Foto: allkpop

Penyanyi dan Produser Korea Chancellor Ditangkap Karena Narkoba di Jepang

Rabu, 25 Februari 2026
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung/ Foto: ANTARA

Tim Penyidik Polri Menyerahkan Administrasi Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Selasa, 14 Juli 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id