Aktual.co.id – Pengajuan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Atalia Parartya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
Gugatan didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya dan agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Atas pengajuan gugatan cerai Ataia Parartya terhadai Ridwan Kamil langsung menjadi trending topik pembicaraan di media sosial.
Di platform X, warganet saling memberik komentar,bahkan ada yang bernada lucu. “Bun , jangan terburu-buru. Coba tepuk sakinah dulu bun,” ungkap @imbar***
“Dulu sempat iri, kek bu Cinta bener-bener dicintai, tapi ternyata akan preet pada waktunya,” ketik @lintang***
“Itulah resiko terjun ke politik. Politik itu lebih kejam dari ibu tiri,” ungkap @wiari***
“Buat nutupin dahan sawit ya ini?,” ungkap @hayo***
“Kok mau ya, jadi keset pemerintah tiap ada isu,” kata @pena***
“PENGALIHAN ISU TEROOOOOSSSSSSS,” ketik @cher***
“Pengalihan isu apa lagi ini,” tambah @cid***
“Ayo focus ke Aceh,” ungkap @bal***
Sementara Panitera PA Bandung Dede menegaskan bahwa PA Bandung akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara profesional dan tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ndi)
