• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaktur III Selasa, 17 Maret 2026
Share
2 Min Read
KPK melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex / Foto: courtesy ANTARA
KPK melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex / Foto: courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk 20 hari pertama ke depan, atau hingga 5 April 2026.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Mengutip dari ANTARA,  Budi mengatakan Gus Alex selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Baca Juga:  WAMI Klarifikasi Terkait Pembayaran Royalti Ari Lasso yang Sempat Viral

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga:  Antasari Azhar Berawal Karir Menjadi Jaksa Hingga Ketua KPK

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Gus AlexkorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Presiden Donald J Trump dan Presiden Xi Jinping / Foto: Anadolu
Trump Mengaku Pertemuan dengan Xi Jinping Luar Biasa
Senin, 28 September 2026
Han Da Gam / Foto: Soompi
Aktris Han Da Gam Melahirkan Anak Pertama di Usia 46 Tahun
Senin, 28 September 2026
Xiaomi 18/ Foto: Ist
Bocoran Xiomi 18 Pro Max Memiliki Baterai 7.200mAh Usai Peluncuran
Senin, 28 September 2026
Fasilitas mewah temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong/ Foto: Ist
Tim Ditjenpas Menyebutkan 7 Poit Hasil Temuan Lapas Kelas IIA Cibinong
Senin, 28 September 2026
Petugas berjaga di depan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong/ Foto: ANTARA
KPK Memantau Isu Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong
Senin, 28 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Banjir Merendam 52 Ribu Rumah Warga di Kota Bangkok

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.597 Juta Per Gram

KPK Memantau Isu Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong

Presiden Serbia Aleksandar Vucic Mengundurkan Diri

Polisi Tahan Seorang Bermain Jetski di Tengah Banjir di Kota Bangkok, Thailand

More News

Suasana mencekam saat penembakan di makan malam Presiden Donald J Trump/ Foto: AP News

Presiden Trump Menggelar Jamuan Makan Malam untuk Kedekatan dengan Jurnalis

Minggu, 26 April 2026
Tangkapan layar mobil MBG nyelonong masuk ke SDN 1 Kalibaru Cilincing Jakarta/ Foto: X

Banyak yang Shock Melihat Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakarta

Kamis, 11 Desember 2025
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz/ Foto: ANTARA

KPK Menduga Ketua PBNU Aizzudin Terima Uang dari Biro Haji Khusus

Jumat, 16 Januari 2026
Ilustrasi memasuki bulan Syakban/ Foto: freepik

Berikut Permulaan dan Akhir Bulan Sya’ban Sebelum Puasa Ramadhan

Senin, 26 Januari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id