• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: PT Gala Bumiperkasa (GBP) Disanksi Pidana Akibat Penyampaian SPT Tidak Benar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

PT Gala Bumiperkasa (GBP) Disanksi Pidana Akibat Penyampaian SPT Tidak Benar

Redaktur III Kamis, 26 Maret 2026
Share
2 Min Read
Ilustrasi pengisian SPT / Foto: ANTARA
Ilustrasi pengisian SPT / Foto: ANTARA

Aktual.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PT Gala Bumiperkasa (GBP) mendapatkan sanksi pidana sebesar Rp214,68 miliar lantaran terbukti secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isian tidak benar atau tidak lengkap.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun seperti dikutip ANTARA, Kamis (26/3).

Putusan tersebut disampaikan Pengadilan Negeri Surabaya. PT GBP terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:  Nikita Mirzani Tersenyum Usai Menerima Vonis 4 Tahun Penjara

Sanksi pidana senilai Rp214,68 miliar merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107,34 miliar.

Selain pidana denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Samingun menjelaskan putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara. Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

Meski begitu, kata Samingun, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.

Baca Juga:  Libur panjang, Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak Dihapus

Samingun mengatakan proses perkara ini merupakan hasil sinergi DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan RI.

Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

“Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :Kantor PajakSPT
Ad imageAd image

Berita Aktual

Guruh Soekarnoputra/ Foto: Courtesy ANTARA
Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit
Jumat, 25 September 2026
SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral

Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci

Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram

Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax

More News

Tim medis menolong korban penembakan/ Foto: vietnam

Aksi Penembakan Sekolah Menyebabkan 7 Meninggal dan 15 Luka-Luka di Thailand

Jumat, 7 Agustus 2026
Tersangka Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017 ditahan Kejati Jawa Timur / Foto : capture ANTARA

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono Ditahan Kejati Jatim Kasus Korupsi Belanja Hibah-Modal SMK 2017

Rabu, 27 Agustus 2025
Ono Surono/ Foto: Ist

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang

Kamis, 15 Januari 2026
Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee saat mendatangi kantor kejaksaan di negara setempat / Foto : JapanTimes

Jaksa Korsel Meminta Penangkapan Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee

Kamis, 7 Agustus 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id