• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Beredar Risalah Syuriah PBNU Meminta KH Yahya Cholil Staquf Mundur dari Ketua Umum
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Politik

Beredar Risalah Syuriah PBNU Meminta KH Yahya Cholil Staquf Mundur dari Ketua Umum

Redaktur III Jumat, 21 November 2025
Share
2 Min Read
Tangkapan risalah dari Syuriah PBNU / Foto: Ist
Tangkapan risalah dari Syuriah PBNU / Foto: Ist

Aktual.co.id – Beredar hasil risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang isinya meminta agar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar mengundurkan diri dari kursi ketua umum.

Ada sejumlah poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.

Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Baca Juga:  Gus Yahya Meminta Massa Tenang Jelang Pemilihan Ketua Umum PBNU

Kedua, rapat memandang pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Baca Juga:  Gus Yahya: PBNU Kembali Guyub Seperti Sedia Kala

Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. (ANTARA)

SHARE
Tag :KH Yahya Cholil StaqufPBNU
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026
Xi Jinping dan Donald Trump/ Foto: Anadolu
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral
Jumat, 25 September 2026
Ilustrasi Hari Santri Nasional/dok.istimewa
Refleksi Hari Tani: Menanam Masa Depan Indonesia
Kamis, 24 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid

Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB

Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis

Jelang Peluncuran Desain RedMagic 11Pro+ Mulai Dibocorkan

Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran

More News

Syaifuddin Zuhri saat beramah tamah dengan undangan DPRD Kota Surabaya/ Foto: aktual

Pelantikan Syaifuddin Zuhri Sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya Menjawab Kekosongan Selama Ini

Rabu, 6 Mei 2026
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon

Fadli Zon Terkait Lagu Milik Band Sukatani : Kebebasan Ada Batasnya. Warganet : Dia Lupa Kalau Dulu Punya Puisi Doa Yang Ditukar

Jumat, 21 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto / Foto: inet

Para Ketua Umum Partai Politik Berkumpul di Istana Negara

Minggu, 31 Agustus 2025
Susasana ketegangan di terait operasi Imigran di Amerika Serikat / Foto : capture ANTARA

Dua WNI Ditangkap Dalam Penindakan Imigrasi di LA.

Rabu, 11 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id