• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Headline

Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati

Redaktur III Senin, 19 Januari 2026
Share
3 Min Read
Immanuel Ebenezer / Foto: Ist
Immanuel Ebenezer / Foto: Ist

Aktual.co.id – Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler selama menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban yang mengungkapkan gratifikasi diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lain.

“Terdakwa telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus seperti dikutip ANTARA (19/1).

JPU memerinci dari ASN Kemenaker, gratifikasi yang diterima Noel meliputi sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro, yang diserahkan sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi kepada anak Noel, Divian Ariq pada Desember 2024, serta motor Ducati warna biru dongker dari Irvian, yang diberikan melalui Divian pada Januari 2025.

Baca Juga:  Soeharto dan Marsinah Mendapat Gelar Pahlawan dari Pemerintah RI

Sementara dari pihak swasta lain, Noel diduga menerima uang senilai total Rp435 juta, yang meliputi sebesar Rp30 juta dari Asrul pada 21 Oktober 2024, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital dan PT Sinergi Global Sportama Aji Jaya Bintara pada 17 November 2024, serta Rp100 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024.

Selain itu, terdapat pula uang senilai Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni pada 27 Februari 2025 sampai 23 Mei 2025 serta Rp80 juta dari Yeni Marlina pada 22 Maret 2025 dan 27 Maret 2025, yang diduga diterima Noel.

Baca Juga:  OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Sertifikasi K3

“Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata JPU.

Selain gratifikasi, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar.

JPU menuturkan perbuatan Noel dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Secara perinci, pemerasan diduga untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut eliputi Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Baca Juga:  Polres Pati Berhasil Menangkap AS Tersangka Asusila Terhadap Santri

Kemudian, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ANTARA)

SHARE
Tag :Emmanuel EbenezerGratifikasikorupsiKPK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Guruh Soekarnoputra/ Foto: Courtesy ANTARA
Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit
Jumat, 25 September 2026
SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral

Refleksi Hari Tani: Menanam Masa Depan Indonesia

Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci

Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram

More News

Paraterdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mendengar putusan Mahkamah Militer Jakarta/ Foto: ANTARA

Tersangka Penyiraman Andrie Diputus 2 Orang Dipecat dari TNI dan 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juni 2026
IU/ Foto: allkpop

Seorang Netizen Menerima Hukuman Berat Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Artis IU

Minggu, 31 Mei 2026
Roy Suryo cs wajib lapor ke polisi/ Foto: Ist

Roy Suryo Cs Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 November 2025
Andrie Yunus / Foto: Ist

PBB Ikut Mengutuk Serangan Air Keras kepada Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id