Aktual.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang mengklaim tidak ada pengoplosan atau blending Pertamax dengan Pertalite. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti.
“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dg RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” katanya di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik. “Bahkan, bahan bakar minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax. Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92,” ungkapnya.
Penjelasan dari Jampidsus Kejaksaan ini mendapat respon dari warganet. “Kalau ternyata Kejagung atau saksi ahli benar, pejabat Pertamina yang membantah perlu dibui,” ketik #Kisihati Vox Populi @her_alone.
“Setuju. Menyembunyikan tindak kejahatan,” jawab Pak Mario @AbuRoufan.
Warganet juga memberikan beberapa fakta versi mereka dengan mengatakan, Kejagung bilang blendingnya tidak di kilang Pertamina tapi di kilang anaknya Riza Chalid.
“Pada intinya tersangka ngaku beli RON 92. Di kontraknya di mark up sampai 15%, tapi yang dibeli malah RON 90 (tidak sesuai spek). Masuk ke kilang Pertamina djual ke masyarakat dibanderol harga Pertamax,” ungkap measme @measme99.
Pengungkapan korupsi di Pertamina ini membuat luka mendalam bagi masyarakat. Mereka mengaku dibohongi karena mengikuti anjuran pemerintah untuk memakai BBM non subsidi. Dampak lain public mulai berbondong bonding membeli BBM di SPBU milik swasta yang jumlah dan sebarannya belum merata. (ndi)