Aktual.co.id – Bagi masyarakat yang terkena blokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan tidak perlu khawatir.
Pasalnya rekening yang diblokir tersebut dipastikan aman dan dana yang didalamnya terlindungi. “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi seperti dikutip oleh ANTARA.

Menurutnya, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut. Wlaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal. Sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5) (ndi/ANTARA).
