• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kemendikbud Memiliki Data Pengawas TKA yang Melakukan Pelanggaran
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kemendikbud Memiliki Data Pengawas TKA yang Melakukan Pelanggaran

Redaktur III Senin, 20 April 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi Tes Kemampuan Akademik / Foto: Ist
Ilustrasi Tes Kemampuan Akademik / Foto: Ist

Aktual.co.id – Bagi pengawas, proktor, penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mendapatkan sanksi jika melakukan pelanggaran selama pelaksanaan TKA, demikian disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusf Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta.

Abdul Mu’ti mengungkapkan pihaknya telah mengantongi nama-nama pengawas, lokasi pelanggaran, serta jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pengawas yang melanggar.

 

“Kami sudah ada data nasional pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas maupun oleh sekolah yang sekarang semua sudah kita data,” ujarnya.

Bahkan pihaknya punya nama-nama pengawas yang live video, dirinya ada data nama. Ada pengawas yang merokok semua terekam dalam datanya.

Baca Juga:  Sebanyak 147.545 Kartu Keluarga Status Non Aktif di Kota Surabaya

Abdul Mu’ti memaparkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada para pengawas yang melanggar di antaranya mulai dari teguran hingga larangan untuk menjadi pengawas TKA di kemudian hari.

“TKA kan jalan terus, sehingga kalau yang berat nanti kita tidak beri kesempatan untuk jadi pengawas tahun depan. Tapi kalau yang memang hanya pelanggaranringan dan mungkin masih bisa diperbaiki ya, nanti kita berikan kesempatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ucap Abdul Mu’ti.

Mengutip dari ANTARA, berikut daftar para pengawas/proktor/penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan TKA jenjang pendidikan SMP, yakni pengawas SMP Swasta Islam Attadhomunul lslam, Kabupaten Sampang atas nama Sulaiman karena melakukan live Tiktok pada saat ujian dan merokok.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Menerima Kunjungan Ratu Maxima di Istana Negara

Selain itu, pengawas SMPN 1 Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli atas nama Krisman Dohona, karena mengunggah video yang memperlihatkan soal TKA ke akun Facebook, pengawas SMP Negeri 1 Manisrenggo, Kabupaten Klaten agas nama Yeppi Wardhana, karena melakukan live Tiktok saat ujian.

Selain ketiganya, pengawas lainnya yang melakukan pelanggaran ialah Pengawas SMP Negeri 3 Samudera, Kabupaten Aceh Utara atas nama Maimun, karena melakukan live Tiktok saat ujian, dan pengawas SMP 6 PSKD, Kota Depok atas nama Aswita Yosefa Manalu, karena mengunggah gambar di akun Facebook dengan menampilkan layar soal.

Sementara itu, sekolah yang juga melakukan pelanggaran ialah MTs NW Borotumbuh, Kabupaten Lombok Timur karena akun sekolah melakukan live Tiktok pada saat ujian dan SMP Negeri 2 Cilaku, Kabupaten Cianjur, karena akun sekolah mengunggah gambar di Facebook yang menampilkan layar ujian dan kode. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :KemendikdasmenTes Kemampuan AkademikTKA
Ad imageAd image

Berita Aktual

Aktifitas bandara di Timur Tengah/ Foto: vietnam
Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran
Rabu, 23 September 2026
RedMagic 11Pro+ / Foto: GSM Arena
Jelang Peluncuran Desain RedMagic 11Pro+ Mulai Dibocorkan
Rabu, 23 September 2026
Sejumlah barang bukti hasil tes DNA temuan Jenazah di Bengkulu/ Foto: ANTARA
Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis
Rabu, 23 September 2026
Steve Witkoff dan Abbas Araghchi / Foto: worldview
Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB
Rabu, 23 September 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra / foto : capture ANTARA
Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid
Rabu, 23 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

KPK Menggeledah Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Melakukan OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

Peringatan Dini Angin Kencang dan Topan Dujuan Mengancam Wilayah Jepang

Presiden Donald Trump Membantah Kehabisan Amunisi

Sudewa Dituntut Jaksa Hukuman 8,5 Tahun Penjara

More News

Penyerahan cenderamata tim dosen UPN Veteran Jatim kepada pihak sekolah pada saat pelatihan digital marketing/dok.istimewa

Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI di SMKN 1 Grati: Bekal Siswa Menyongsong Dunia Kerja Digital

Kamis, 24 Juli 2025
Raja Juli Antoni/ Foto: Ist

Menhut Raja Juli Antoni Mengapresiasi Langkah KPK Membersihkan Tata Kelola Kehutanan

Senin, 6 Juli 2026
Tangkapan layar instagram milik PPATK / Foto : IG PPATK

PPATK Akan Blokir Rekening di Atas 3 Bulan Nganggur

Senin, 28 Juli 2025
Salah satu wisata Aceh Selatan / Foto: capture ANTARA

Kabupaten Aceh Selatan Memiliki Potensi Terumbu Karang dan Perikanan

Senin, 8 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id