Aktual.co.id – Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya Sukadar menjelaskan bahwa Raperda ini untuk payung hukum Pemerintah Kota Surabaya dalam penanganan banjir di wilayahnya.
“Selama ini Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya melakukan kegiatan berdasarkan kejadian yang ada namun tidak ada payung hukum menjalankan penanggulangan tersebut,” kata Sukadar saat di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (14/10).
Dengan Raperda yang disahkan perda nanti, disampaikan oleh Sukadar bahwa pihak DSDABM Pemkot Surabaya tidak ada keraguan menjalankan kegiatan tersebut.
Disampaikan oleh Sukadar, bahwa dalam penggodokan raperda penanggulangan banjir ini pihak pansus tidak hanya mengundang tenaga ahli atau Pemkot Surabaya saja, melainkan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sungai yang ada di Surabaya.
“Kita mengundang Balai Besar Wilayah Sungai Brantas yang ada di Wiyung Surabaya, Jasa Tirta dan Pekerjaan Umum di Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Dengan mengundang lembaga yang berwenang, kata Sukadar, maka ada payung hukum apabila DSDABM Pemkot Surabaya melakukan upaya pekerjaan di sungai yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.
“Toh selama ini pekerjaan normalisasi sungai di bawah kewenangan BBWS maupun Pemprov Jatim menggunakan dana APBD Surabaya,” ujarnya.
Jadi Pemkot Surabaya, menurut Sukadar, sudah membantu normalisasi sungai yang melintas di Kota Surabaya. Dan banyak yang belum tahu jika Pemkot Surabaya sejatinya tidak memiliki tanggung jawab terhadap sungai tersebut.
Saat ini pansus Raperda penanggulangan banjir tengah mengkaji seluruh pasal agar bisa dijalankan warga masyarakat dan Pemkot Surabaya sehingga pencapaian pengendalian banjir bisa terwujud. (ndi)
