• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN

Redaktur III Rabu, 10 Juni 2026
Share
2 Min Read
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya saat ini menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026) dikutip dari laman Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  DLH Surabaya Tes Air Sungai Terkait Ikan Mabuk di Sungai Kalimas Surabaya

Wiwiek menjelaskan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, diatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Baca Juga:  Jelang Musim Hujan Pemkot Surabaya Mulai Normalisasi Saluran

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Terkait jadwal pembayaran, Wiwiek menyampaikan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat mengirimkan paling cepat pada bulan Juni.

Dalam hal belum dapat dijelaskan pada Juni 2026, pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besar gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang membayar pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.

Ditambahkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.

Baca Juga:  Usai Viral Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Meminta Maaf Melalui Media Sosial

“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” tutupnya. (pemkot Surabaya/ndi)

SHARE
Tag :GajiGaji ke-13Pemkot Surabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi prosesor/ Foto: GSM Arena
Prosesor Snapdragon 8 Elite Gen 6 Kemungkinan Diproduksi oleh Samsung
Selasa, 15 September 2026
Sebuah kapal kontainer berbendera Liberia melintasi Terusan Panama/ Foto: The Guardian
Terusan Panama Berencana Mengurangi Lalu Lintas Martim Akibat El Nino
Selasa, 15 September 2026
Emas Antam/ Foto: ANTARA
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.592 Juta Per Gram
Selasa, 15 September 2026
Yeji ITZY/ Foto: soompi
Yeji Absen Kegiatan ITZY di Amsterdam Karena Nenek Meninggal Dunia
Senin, 14 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara/ Foto: setneg youtube
Menkeu Suahasil Mengatakan Akan Menjaga Defisit di Bawah 3 Persen
Senin, 14 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Data Sementara Enam Korban Meninggal dari 103 Orang Terevakuasi Kapal Virgo Transport 8

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan

Mengenal Prof. Dr. Suahasil Nazara yang Dilantik Menjadi Menkeu

Sebuah Kapal Dagang Iran Dilaporkan Diserang Menyebabkan 1 Orang Tewas

More News

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin delegasi Indonesia, melanjutkan upaya negosiasi dengan menemui United States Secretary of Commerce atau Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick di Washington DC, AS / Foto : Capture ANTARA

Menko Airlangga Sampaikan Proposal Negosiasi Tarif ke Mendag AS

Minggu, 20 April 2025
BNPB akan melakukan rekayasa cuaca untuk jaga kelancaran lebaran 2025/ Foto : Freepik

BNPB Modifikasi Cuaca untuk Jaga Kelancaran Mudik Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025
Ilustrasi cuaca panas / Foto: freepik

Ini Penyebab Suhu Udara Panas Menurut Analisa BMKG

Senin, 29 September 2025
Sutradara Joko Anwar

Joko Anwar : OTW Suting Film Horor di IKN

Jumat, 7 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id