• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN

Redaktur III Rabu, 10 Juni 2026
Share
2 Min Read
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya saat ini menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026) dikutip dari laman Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  Berdayakan Keluarga Akseptor dengan Pelatihan Daur Ulang Sampah Plastik, Banner, dan Kertas

Wiwiek menjelaskan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, diatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Baca Juga:  Gempa Bekasi Diakibatkan Aktivitas Sesar Baribis dan Tidak Memicu Likuefaksi

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Terkait jadwal pembayaran, Wiwiek menyampaikan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat mengirimkan paling cepat pada bulan Juni.

Dalam hal belum dapat dijelaskan pada Juni 2026, pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besar gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang membayar pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.

Ditambahkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.

Baca Juga:  BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami Seluruh Indonesia

“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” tutupnya. (pemkot Surabaya/ndi)

SHARE
Tag :GajiGaji ke-13Pemkot Surabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Rp2.000,- Menjadi Rp2.602 Juta Per Gram
Senin, 14 September 2026
Erupsi Gunung Semeru/ Foto: ANTARA
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusa 1.000 Meter
Senin, 14 September 2026
Kapal Virgol Transport 8 / Foto: Ist
Menhub Menyampaikan 130 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Masih Dalam Pencarian
Minggu, 13 September 2026
iPhone 18 Pro/ Foto: GSM Arena
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Sudah Bisa Dilakukan Pemesanan
Minggu, 13 September 2026
Kapal yang berlabuh di Selat Hormuz/ Foto: vn
Sebuah Kapal Dagang Iran Dilaporkan Diserang Menyebabkan 1 Orang Tewas
Minggu, 13 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Aljazair Akan Menutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Terdaftar Uni Emirat Arab

Pasukan Houthi Menguasai Pulau Mayyun dan Pelabuhan Mocha Laut Merah

Bromo Kembali Terbakar BPBD Jatim Kerahkan Helikopter untuk Water Bombing

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

Presiden Iran Tidak Menyerah Atas Tekanan Ekonomi dari Amerika Serikat

More News

Ilustrasi pengesahan visa di Australia/ Foto: freepik

SDUWHV Australia Kembali Dibuka Tanggal 15 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberikan orasi di depan pekerja di Hari Buruh Internasional / Foto : Ist

Seluruh Tuntutan Pekerja Disetujui oleh Gubernur Jawa Timur

Kamis, 1 Mei 2025
Ilustrasi hujan lebat/ Foto: freepik

Siklon Tropis Filipina Memicu Hujan Lebat dan Ringan di Kota Besar Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026
dr. Akmarawita Kadir/ Foto: Dok Aktual

Komisi D DPRD Kota Surabaya Mendesak Pemkot Memberikan Solusi Terhadap Warga Kedung Cowek

Selasa, 28 Oktober 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id