• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN

Redaktur III Rabu, 10 Juni 2026
Share
2 Min Read
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya saat ini menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026) dikutip dari laman Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  Nanik Berkomitmen Tetap Mengawal Program Makan Bergizi Gratis

Wiwiek menjelaskan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, diatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Baca Juga:  Komite Mengusulkan Artis KPop Dikategorikan Pekerja ke Lembaga Tenaga Kerja Korea

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Terkait jadwal pembayaran, Wiwiek menyampaikan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat mengirimkan paling cepat pada bulan Juni.

Dalam hal belum dapat dijelaskan pada Juni 2026, pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besar gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang membayar pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.

Ditambahkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Eks Lokalisasi Moroseneng

“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” tutupnya. (pemkot Surabaya/ndi)

SHARE
Tag :GajiGaji ke-13Pemkot Surabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Lokasi gempa bumi di Jepang/ Foto: NHK
KBRI Tokyo Mengimbau WNI Mengikuti Arahan Otoritas Jepang Terkait Gempa
Selasa, 28 Juli 2026
Titik gempa bumi di Prefektur Kumamoto, Jepang/ Foto: Vietnam
Gempa Bumi Memaksa Lebih dari 150 Ribu Orang Mengungsi di Jepang
Selasa, 28 Juli 2026
Lokasi gempa bumi di Jepang/ Foto: NHK
Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Berpotensi Tsunami Terjadi di Jepang
Selasa, 28 Juli 2026
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026/ Foto: ANTARA
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Selasa, 28 Juli 2026
Aplikasi Gojek/ Foto: Ist
Layanan Dompet GoPay dan GoFood Mengalami Gangguan Sistem
Selasa, 28 Juli 2026

Mental Health

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Penampilan Haerin Memicu Perbincangan Warganet di Media Sosial

Kasus Ebola Melampaui 3000 di Republik Demokratik Kongo

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Kaesang Pangarep Maju Pemilihan Legislatif Dapil V Tahun 2029

KPK Menyita Uang Rp4 Miliar Hasil Penggeledahan Kadis PUPR Kota Bengkulu

More News

Ilustrasi anak-anak mengakses media sosial/ Foto: freepik

Perancis Menerapkan Larangan Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Kamis, 11 Desember 2025
Menteri Agama Nasarudin Umar / Foto: Kemenag

Menag Ajak Umat Kristiani Rawat Kasih dan Iman dari Keluarga di Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025
Sufmi Dasco Ahmad / Foto : Ist

Berikut Kutipan Statement Sufmi Dasco Terkait Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025
Ilustrasi upacara bendera/ Foto: Ist

Kementerian Sosial Menerbitkan Panduan dan Dasar Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Minggu, 9 November 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id