• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pemkot Surabaya Berkomitmen Membayar Gaji ke-13 Kepada ASN

Redaktur III Rabu, 10 Juni 2026
Share
2 Min Read
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya
ASN baris di depan gedung Pemkot Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Aktual.co.id – Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya saat ini menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026) dikutip dari laman Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Bertolak ke Beijing Menghadiri Parade Militer China

Wiwiek menjelaskan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, diatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Baca Juga:  Anak Gajah Bernama Tari Meninggal Mendadak di Balai Taman Nasional Tesso Nilo

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Terkait jadwal pembayaran, Wiwiek menyampaikan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat mengirimkan paling cepat pada bulan Juni.

Dalam hal belum dapat dijelaskan pada Juni 2026, pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besar gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang membayar pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.

Ditambahkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.

Baca Juga:  Para Jagal Menolak Pemindahan RPH ke Tambak Osowilangun Surabaya

“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” tutupnya. (pemkot Surabaya/ndi)

SHARE
Tag :GajiGaji ke-13Pemkot Surabaya
Ad imageAd image

Berita Aktual

Harga bensin di sebuah SPBU di Chicago, Illinois / Foto: aljazeera
Harga Minyak Global Kembali Naik Dampak Konflik AS dan Iran
Jumat, 17 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Hotman Paris Hutapea Resmi Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Jumat, 17 Juli 2026
Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Ist
Kejakgung Mulai Memeriksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi
Jumat, 17 Juli 2026
Gambar yang dikeluarkan AS menunjukkan asap mengepul dari lokasi yang tidak diketahui sebagai serangan terhadap Iran/ Foto: The Guardian
Iran Melaporkan Menara Kendali Maritim Hancur Dihantam Serangan dari AS
Jumat, 17 Juli 2026
Wahana Starship V3 kedua milik SpaceX mencoba diluncurkan pada 16 Juli 2026. Upaya tersebut dibatalkan pada detik terakhir/ Foto: space
SpaceX Membatalkan Peluncuran Uji ke-13 Roket Raksasa Starship
Jumat, 17 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

NCT 127 Melanjutkan Kontrak Bersama SM Entertaintment

Harga Emas Antam Mengalami Penurunan Rp2.606 Juta Per Gram

Kung Fu Soccer Karya Stephen Chow Meraup Keuntungan Rp1,2 Triliun Perdana Penayangan

Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Guna Memperoleh Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

BYD Menantang Merek Premium Eropa dengan Performa Lebih Tinggi

More News

Presiden Prabowo saat pidato di depan sidang umum PBB/ Foto:YouTube

Presiden Prabowo: Berbeda Ras Agama dan Bangsa Tapi Harus Tetap Satu

Rabu, 24 September 2025
Lalu lintas jalan tol/ Foto: Ist

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup oleh Kapolri

Kamis, 26 Maret 2026
Tim dosen UPN Veteran Jatim berfoto bersama dengan para guru dan siswa SMK 1 Grati/dok.istimewa

Dosen UPN “Veteran” Jatim Siapkan Siswa SMK Jadi Talenta Digital Tangguh di Era Industri 5.0

Kamis, 24 Juli 2025
Perbandingan luas wilayah negara Timor Leste dengan sebagian provinsi di Indonesia

Publik Mengkritik Prabowo Menjadikan Timor Leste Sebagai Pembanding Jumlah Menteri di Indonesia

Senin, 17 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id