• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Pemerintah Manfaatkan Aset Hotel Sultan untuk Kesejahteraan Rakyat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Pemerintah Manfaatkan Aset Hotel Sultan untuk Kesejahteraan Rakyat

Redaktur III Kamis, 18 Juni 2026
Share
3 Min Read
Hotel Sultan/ Foto: Kompas
Hotel Sultan/ Foto: Kompas

Aktual.co.id – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah menyiapkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Aset ini harus dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis.

Bambang menjelaskan tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto / Foto: ANTARA
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto / Foto: ANTARA

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara dan pemerintah.

Menurut Bambang, aset eks Hotel Sultan selama sekitar 50 tahun telah digunakan oleh PT Indobuildco. Setelah kembali kepada negara, aset tersebut akan dimanfaatkan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:  Fadli Zon : Kami Pastikan Keamanan Situs Sejarah Raja Ampat

Sementara itu, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah menambahkan proses sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung selama sekitar 20 tahun.

“Ini membuktikan pemerintah, negara mematuhi prosedur  hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan,” ujarnya.

Menurut Chandra, putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara.

Baca Juga:  Dua Anggota Militer AS Hilang Saat Latihan Militer di Maroko

Terkait karyawan yang bekerja di eks Hotel Sultan tersebut, pemerintah akan mendata terhadap karyawan tetap, karyawan harian, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah,” kata dia.

Sementara mengenai rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas yang ada di kawasan eks Hotel Sultan, Chandra mengatakan pemerintah menyiapkan rencana yang akan disampaikan pada waktu yang tepat.

Baca Juga:  Tim Gabungan Memandamkan Api yang Membakar Hutan di Sekitar Gunung Bromo

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Tanah tersebut dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV, dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir. (ANTARA)

SHARE
Tag :Eksekusi BangunanHolten Sultan
Ad imageAd image

Berita Aktual

Logo telegram/ Foto: anadolu
Telegram dan Google Didenda Karena Gagal Menghapus Konten Terlarang di Rusia
Rabu, 12 Agustus 2026
Air India/ Foto: Reuters
Kecelakaan Pesawat Airbus Milik Air India Akibat Pilot dalam Pengaruh Narkoba
Rabu, 12 Agustus 2026
USS Abraham Lincoln/ Foto: Mehr News
Tujuh Personel Angkatan Laut AS Tewas Akibat Bentrok di Kapal USS Abraham Lincoln
Rabu, 12 Agustus 2026
Para peneliti dari NASA berkumpul di Burgos, Spanyol, menjelang gerhana matahari/ Foto: The Guardian
Spanyol Diperkirakan Tempat Favorit Menyaksikan Gerhana Matahari Total
Rabu, 12 Agustus 2026
Ha Young/ Foto: Soompi
Ha Young Menyampaikan Minta Maaf Terkait Kontroversi Sejarah Keluarganya
Rabu, 12 Agustus 2026

Mental Health

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Ini Alasan Sultan Brunai Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Kehormatan Menantu

MUI Kecam Aksi Tantangan Booth Minuman Keras Newport di Jakarta

Ciptakan Inovasi Kelola Sampah, Mahasiswa UPNVJT Hadirkan Teknologi Bottle Press di Bali

Bangunan Tiga Lantai Runtuh Total Akibat Gempa Magnitudo 7,4 di Cali

Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Menyebabkan 111 Korban Meninggal di Kolombia

More News

Sudaryono/ Foto: ANTARA

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Menggantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026
Kereta cepat Whoosh/ Foto: Wikipedia

Prabowo: Masalah Whoosh Saya yang Bertanggung Jawab

Selasa, 4 November 2025
Tim pemadam kebakaran Pemkot Surabaya sedang pembasahan area terdampak kebakaran/ Foto: Pemkot Surabaya

Tercatat Sebanyak 51 Kejadian Kebakaran Selama September di Kota Surabaya

Kamis, 9 Oktober 2025
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo/ Foto: courtesy ANTARA

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Senin, 27 Juli 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id