• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur

Redaktur III Kamis, 18 September 2025
Share
3 Min Read
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok

Aktual.co.id – Usia viral karena memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan, Wali Kota Prabumuli Sumatera Selatan Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dati Kementrian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis.

Disampaikan oleh Made, bahwa peristiwa ini kali pertama. “Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA
Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA

Seperti yang dikutip ANTARA, Itjen Kemendagri menjelaskan, selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Bagi Tambang di Raja Ampat

Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7) malam.

“Malam itu juga kami menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama yang kita lakukan,” ucapnya.

Pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut. Kemudian, pada Rabu (17/9), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna menanyakan peristiwa yang terjadi.

Pada Kamis ini, Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial.

Baca Juga:  Prabowo Sentil Salah Bicara Bagi Pejabat Baru Dianggap Wajar

Selain Wali Kota Prabumulih Arlan, keterangan juga digali dari sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan serta Roni sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.

Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

Baca Juga:  Mulai 1-4 September 2025, Dispendik Surabaya Instruksikan Sekolah PAUD-SMP Belajar dari Rumah

Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan,” pesan Irjen Kemendagri. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Kepsek SMP Negeri 1 PrabumulihMutasiWali Kota Prabumulih
Ad imageAd image

Berita Aktual

Praka Rico Pramudia / Foto: capture ANTARA
Perwakilan Indonesia Sedang Mengurus Proses Pemulangan Jenazah Praka Rico
Sabtu, 25 April 2026
Mendiang Michael Jackson/ Foto: variety
Keluarga Michael Jakson Kembali Digugat Masalah Pelecehan Asusila
Sabtu, 25 April 2026
Park Bo-young dan Kim Hee-won/ Foto: chosun
Park Bo-young Menyangkal Kencan dengan Kim Hee-won di Dialog Podcast
Sabtu, 25 April 2026
Gedung KPK / Foto : Ist
KPK: Masuk Anggota Parpol Bisa Menjadi Sumber Terciptanya Korupsi
Sabtu, 25 April 2026
GT Watch 5 Pro / foto: ooq
GT Watch 5 Pro dan GT Buds 5 Hadir dengan Harga Lebih Rendah
Sabtu, 25 April 2026

Mental Health

Ilustrasi banyak drama di kantor/ Foto: freepik

Berikut Tanda Seseorang Berada di Lingkungan Racun

Ilustrasi panik/Foto: freepik

Watak Asli Seseorang Akan Muncul Saat Mengalami Seperti Ini

Ilustrasi/ Foto: freepik

Cara Kendalikan Diri Ketika Menghadapi Situasi Penuh Emosi

Ilustrasi penyakit Chagas/ Foto: national today

Mengenal Penyakit Chagas yang Diperingati 14 April untuk Menekan Penyebaran

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gerhana Matahari Total Terjadi 12 Agustus 2026 Dapat Dilihat di Belahan Eropa

RM BTS Tertangkap Kamera Saat Merokok di Zona Larangan Rokok

Keponakan Michael Jackson Mengejek Media Melalui Platform X

Mayat di Bawah Jembatan Cangar Diketahui Pria Asal Lumajang

Desas Desus iPhone 18 Menggunakan Material OLED M12+ Milik Samsung

More News

Para donatur mendatangi Posko Peduli Bencana Aceh dan Sumatera di balai kota Surabaya/ Foto: Pemkot Surabaya

Donasi Bantuan Aceh Tembus Rp989.992.721 di Posko Peduli Bencana Pemkot Surabaya

Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni / Foto: Dok Aktual

Arif Fathoni: Libur Nataru 2026 Layanan Masyarakat Bisa Melalui Digital

Sabtu, 20 Desember 2025
Damkar mencoba memandamkan api di Gedung ATR/BPN Jakarta/ foto: ist

Kebakaran ATR/BPN Jadi Perbincangan Warganet

Minggu, 9 Februari 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia / Foto : ist

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jadi Omongan Publik di Media Sosial Terkait BBM Oplosan

Kamis, 27 Februari 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id