• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur

Redaktur III Kamis, 18 September 2025
Share
3 Min Read
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok

Aktual.co.id – Usia viral karena memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan, Wali Kota Prabumuli Sumatera Selatan Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dati Kementrian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis.

Disampaikan oleh Made, bahwa peristiwa ini kali pertama. “Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA
Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA

Seperti yang dikutip ANTARA, Itjen Kemendagri menjelaskan, selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Libatkan UKS Pastikan MBG Higienis

Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7) malam.

“Malam itu juga kami menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama yang kita lakukan,” ucapnya.

Pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut. Kemudian, pada Rabu (17/9), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna menanyakan peristiwa yang terjadi.

Pada Kamis ini, Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial.

Baca Juga:  Menpora Tidak Gentar dengan Larangan dari IOC Terhadap Indonesia.

Selain Wali Kota Prabumulih Arlan, keterangan juga digali dari sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan serta Roni sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.

Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

Baca Juga:  Donasi Bantuan Aceh Tembus Rp989.992.721 di Posko Peduli Bencana Pemkot Surabaya

Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan,” pesan Irjen Kemendagri. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Kepsek SMP Negeri 1 PrabumulihMutasiWali Kota Prabumulih
Ad imageAd image

Berita Aktual

Tangkapan layar instagram wargajakarta.id/ Foto: instagram
Awas Video Statement Wanita Jadi Tentara AS Diduga AI
Rabu, 21 Januari 2026
Presiden Emmanuel Macron / Foto: The Guardian
Presiden Macron Kecam Kolonialisme Baru Ala Trump
Rabu, 21 Januari 2026
ilustrasi Chat GPT/ Foto: technocrunch
OpenAI Akan Menambah Fitur Melindungi Pengguna Anak Muda
Rabu, 21 Januari 2026
Boy band BTS / Foto : Doc
Pertunjukan BTS di Lokasi Warisan Budaya Akan Disiarkan Secara Global
Rabu, 21 Januari 2026
Boy Band BTS/ Foto: capture koreanstyle
Layanan Warisan Budaya Menyetujui Gelar BTS di Istana Gyeongbok
Rabu, 21 Januari 2026

Mental Health

ILustrasi mendegar dan empaty/ Foto: freepik

Empati Menjadi Petunjuk Seseorang Memiliki Ketulusan dan Kekuatan

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Chat Tidak Berbalas Bisa Memicu Diam yang Berarah pada Negatif

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Cara Melatih Ketenangan untuk Mengendalikan Kecemasan

Ilustrasi mengeluh / Foto; Freepik

Cara Mengenali dan Meredam Mengeluh pada Diri Sendiri

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Pendakwah Ning Umi Laila Menikah dengan Gus Anas

Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Gerhana Matahari Cincin Api Terjadi pada Tanggal 17 Februari 2026

Pilkada Langsung Vs Pilkada Oleh DPRD

Sebanyak 11 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Dampak Banjir di Pekalongan

More News

Kantor Kejaksaan Agung RI / Foto : Ist

Kejakgung Meminta Publik Pakai Produk Pertamina, Warganet Terlanjur Tidak Percaya

Kamis, 6 Maret 2025
Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos

Insentif Guru Penanggung Jawab MBG Dicairkan Tiap 10 Hari

Selasa, 30 September 2025
Seorang pria Palestina pengungsi membersihkan air berlumpur di kamp tenda yang tergenang banjir pada hari hujan di Nuseirat, Jalur Gaza tengah/ Foto: capture Al Jazeera

Badai Byron Menyebabkan Balita dan 14 Orang Tewas di Gaza

Sabtu, 13 Desember 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon ketika menerima sebagai warga kehormatan Tengger / Foto : capture ANTARA

Gelar Yadnya Kasada, Menbud : Simbol Keharmonisan Manusia, Alam dan Nilai Budaya

Rabu, 11 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id