• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Wali Kota Arlan Terancam Sanksi Tertulis Usai Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Secara Tidak Prosedur

Redaktur III Kamis, 18 September 2025
Share
3 Min Read
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok

Aktual.co.id – Usia viral karena memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan, Wali Kota Prabumuli Sumatera Selatan Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dati Kementrian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis.

Disampaikan oleh Made, bahwa peristiwa ini kali pertama. “Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA
Inspektorat Jenderal Kemendagri jumpa pers terkait persoalan di Kota Prabumulih / Foto : capture ANTARA

Seperti yang dikutip ANTARA, Itjen Kemendagri menjelaskan, selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Ketum Muhammadiyah: Implementasi Putusan MK Harus Seksama

Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7) malam.

“Malam itu juga kami menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama yang kita lakukan,” ucapnya.

Pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut. Kemudian, pada Rabu (17/9), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna menanyakan peristiwa yang terjadi.

Pada Kamis ini, Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumuli Arlan Kembali Minta Maaf Kepada Publik

Selain Wali Kota Prabumulih Arlan, keterangan juga digali dari sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan serta Roni sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.

Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Membuka Posko Peduli Bencana Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan

Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan,” pesan Irjen Kemendagri. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Kepsek SMP Negeri 1 PrabumulihMutasiWali Kota Prabumulih
Ad imageAd image

Berita Aktual

Puing bangunan hancur akibat gempa bumi di Filipina/ Foto: Anadolu
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Meningkat 61 Orang di Filipina
Sabtu, 13 Juni 2026
SPBU Pertalite / Foto: JP
Pertamina Memastikan Ketersediaan BBM Pertalite di SPBU
Sabtu, 13 Juni 2026
Bayi dengan bando bendera Jepang/ Foto: Anadolu
Kelahiran Bayi Rendah Karena Penurunan Jumlah Pernikahan di Jepang
Sabtu, 13 Juni 2026
Donald J Trump/ Foto: The Guardian
Donald Trump Diklaim Setuju Mencairkan Aset Iran 24 Miliar Dolar
Sabtu, 13 Juni 2026
Lee Seung Gi / Foto: Allkpop
Penyanyi Lee Seung Gi Berselisih Terkait Pemutusan Kontrak Ekslusif
Sabtu, 13 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Fenomena El Nino Diprediksi Membawa Iklim Lebih Kering di Tahun 2026

Sebagian Wilayah Indonesia Akan Diguyur Hujan di Hari Jumat

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

DJI Menggugat Insta360 Luna Ultra Karena Memiliki Kemiripan dengan DJI Osmo Pocket 4P

BTS Akan Merilis Single Digital Baru Berjudul Come Over

More News

Makkah / Foto : net

War Tiket Haji Masih Sekedar Wacana di Kemenhaj

Jumat, 10 April 2026
Salah satu wisata Aceh Selatan / Foto: capture ANTARA

Kabupaten Aceh Selatan Memiliki Potensi Terumbu Karang dan Perikanan

Senin, 8 Desember 2025
Pejabat BMKG memberikan peringatan dini / Foto: BMKG

BMKG: Gempa Bumi di Maluku Utara Berpotensi Tsunami

Kamis, 2 April 2026
Dadan Hindayana / Foto: Ist

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Selasa, 2 Juni 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id