• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejaksaan Agung Kembali Tunjukkan Tumpukan Uang Sebanyak Rp 1,3 T dari Korupsi CPO
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kejaksaan Agung Kembali Tunjukkan Tumpukan Uang Sebanyak Rp 1,3 T dari Korupsi CPO

Redaktur III Rabu, 2 Juli 2025
Share
4 Min Read
Tampilan uang sebanya Rp 1,3 Triliun yang digelar oleh Kejakgung dari kasus korupsi CPO / foto : capture Kompas
Tampilan uang sebanya Rp 1,3 Triliun yang digelar oleh Kejakgung dari kasus korupsi CPO / foto : capture Kompas

Aktual.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7)  menerangkan bahwa enam terdakwa korporasi itu berasal dari dua grup perusahaan, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dia mengatakan bahwa dalam Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas

Baca Juga:  KPK Mengumumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

Seluruhnya dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total sebesar Rp4.890.938.943.794,01.

Akan tetapi, baru PT Musim Mas yang menitipkan uang pengganti kepada penyidik Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.666,00.

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kelimanya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti atas perekonomian negara dengan total sebesar Rp937.558.181.691,26.

Lalu, kelima perusahaan tersebut, ujar Dirtut Sutikno, telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebesar Rp186.430.960.865,26.

Dengan demikian, uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,05.

“Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Target Sepekan Penyelidikan Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu Selesai

Untuk tahapan selanjutnya, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.

“Terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ucapnya.

Adapun terkait frasa ‘menitipkan uang’, Sutikno mengatakan bahwa para terdakwa tersebut menitipkan uang yang mereka kirim untuk dimasukkan ke dalam RPL Kejaksaan.

“Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan,” ucapnya.

Baca Juga:  KPK Mengumumkan Menhut Raja Juli Antoni Telah Melaporkan Penolakan Gratifikasi

Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.

Adapun para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :CPOJaksa Agungkorupsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026
Xi Jinping dan Donald Trump/ Foto: Anadolu
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid

Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis

Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB

Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran

Jelang Peluncuran Desain RedMagic 11Pro+ Mulai Dibocorkan

More News

Personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan (Gulkarmat Jaksel) memadamkan kebakaran KPK/ Foto: ANTARA

Jubir Memastikan Tidak Ada Kebakaran di Gedung KPK

Sabtu, 29 Agustus 2026
Cole Tomas Allen saat diamankan Secret Service/ Foto: daily mail

Tersangka Penembakan Jamuan Makan Malam Presiden Trump Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 26 April 2026
Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos

MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

Senin, 7 September 2026
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur / Foto : Capture ANTARA

Ombudsman RI Perwakilan Jatim Desak Polda Jatim Tranparan Soal Penangkapan Unjuk Rasa

Jumat, 12 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id