• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Sekretaris MUI Jatim : Fatwa Haram Berdasarkan Diskusi Bersama dengan Industri Sound Horeg
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Sekretaris MUI Jatim : Fatwa Haram Berdasarkan Diskusi Bersama dengan Industri Sound Horeg

Redaktur III Rabu, 16 Juli 2025
Share
3 Min Read
Sound Horeg / Foto : Instagram
Sound Horeg / Foto : Instagram

Aktual.co.id – Terkait fenomena sound horeg, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2025 tentang sound horeg.

“Dasar dari diterbitkan fatwa MUI Jawa Timur adalah sound horeg telah meresahkan sebagian masyarakat dan ada kelompok masyarakat yang terganggu sehingga mengajukan permohonan kepada MUI Jatim untuk memberikan panduan hukum yang berbentuk fatwa atas persoalan tersebut,” ungkap KH DR M Hasan Ubaidilah, SH.I., M.Si, sekretaris MUI Jawa Timur.

Sehingga tanggal 9 Juli 2025, MUI Jatim mengundang para pihak seperti pelaku industri sound horeg, pemohon fatwa, ahli THT, perwakilan Pemprov Jawa Timur serta aparat kepolisian untuk mendengar kan hal – hal yang menjadi persoalan dan penanganan dari pelaku usaha sound horeg.

Baca Juga:  Usai Viral Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Meminta Maaf Melalui Media Sosial
Dr. KH M Hasan Ubaidillah, SH.I., M.Si / Foto : Ist
Dr. KH M Hasan Ubaidillah, SH.I., M.Si / Foto : Ist

“Fatwa MUI Jatim telah melalui proses dan tahapan yang proporsional, dengan mengundang pelaku usaha industri soud horeg,” ungkap Hasan.

Hal ini merupakan bentuk kehatia-hatian MUI agar memahami keberadaan sound horeg dari perspektif pelakunya. Dengan demikian, menurutnya,  fatwa tersebut sudah mempertimbangkan berdasarkan dari pelaku industri soud horeg tersebut.

Dia menjelaskan, semisal ada semacam penolakan atau perlawanan, hal tersebut kembali kepada individu masing – masing.

“Karena fatwa MUI Jatim dikeluarkan kan sebagai panduan hukum yang didasarkan atas kajian keagamaan, ilmiyah dan sosial sesuai kaidah dan prinsip – prinsip syariah dan kemashlahatan bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Sebelum 1 Agustus 2025 Ditargetkan Terbit Regulasi Sound Horeg di Jatim

Dikatakan bahwa, fatwa tersebut tidak menghalangi siapapun untuk mencari hiburan atau pendapatan, karena fatwa MUI tidak mengikat secara hukum yang ada panismennya.

Menurutnya, Fatwa MUI hanya memberikan pedoman dan panduan hukum keagamaan bagi masyarakat.

“Masih ada ruang dalam fatwa tersebut untuk tetap berekspresi tanpa merugikan masyarakat yang lain dan tentunya tidak bertentangan dengan syariat serta regulasi yang ada,” ungkapnya.

Disampaikan jika perwakilan pelaku industri sound horeg sudah diajak bicara dan diskusi oleh MUI Jawa Timur, terkait dengan penerimaan atau penolakan adalah merupakan hak masing – masing.

“Tentunya apabila hal ini ditindak lanjuti dengan pendekatan persuasif oleh tokoh-tokoh agama hal tersebut sangat positif,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Siagakan Personel untuk Pengamanan Demo Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI

Akan tetapi lebih, ungkapnya, aparatur pemerintah maupun kepolisian tetap bisa menindaklanjuti dengan diterbitkannya regulasi yang mengatur hal tersebut

Dia menjelaskan, ekspresi dan kreativitas masyarakat patut diapresiasi sepanjang tidak merugikan atau menjadi madhorot bagi masyarakat yang lain.

“Budaya saling menghormati, dan teposeliro harus d junjung tinggi. Wadah atau paguyuban sound horeg sudah ada, masalah pertunjukannya dilakukan dimana, prinsipnya dengan kearifan masing – masing yang menjadi maslahah bersama yang harus selaras dengan prinsip agama, kemaslahatan sosial dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada,” pungkasnya. (ndi)

SHARE
Tag :MUI JatimSound Horeg
Ad imageAd image

Berita Aktual

Guruh Soekarnoputra/ Foto: Courtesy ANTARA
Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit
Jumat, 25 September 2026
SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid

Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis

Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB

Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran

Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral

More News

Kerusakan jalan pengubung Desa Banjar Kemuning dengan Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo

Diuruk Sirtu Jalan Rusak di Sedati, Sidoarjo

Senin, 3 Februari 2025
Luapan banjir yang menggenangi perumahan warga di Pasuruan/ Foto: capture ANTARA

Banjir Masih Menggenangi Kawasan Gempol Pasuruan

Jumat, 5 Desember 2025
Ilustrasi masjid dan bulan/ Foto: gulf news

Arab Saudi Idulfitri Hari Jumat, Negara di ASEAN Menunggu Hilal

Kamis, 19 Maret 2026
Ilustrasi gelombang tsunami / Foto : freepik

BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami Seluruh Indonesia

Kamis, 31 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id