• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Mendagri Tito Menyiapkan Skema Gaji Guru PPPK Bagi Daerah Tidak Mampu Bayar
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Mendagri Tito Menyiapkan Skema Gaji Guru PPPK Bagi Daerah Tidak Mampu Bayar

Redaktur III Selasa, 11 Agustus 2026
Share
4 Min Read
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA
Ilustrasi guru mengajar / Foto : capture ANTARA

Aktual.co.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.

“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” kata Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa dikutip ANTARA.

Mendagri Tito Karnavian / Foto : Ist
Mendagri Tito Karnavian / Foto : Ist

Hal itu disampaikan Mendagri usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Tito menjelaskan skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah (pemda) adalah melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru 2025 Dibuka Oleh Kemdikdasmen RI

Kedua, apabila pemda memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya.

Hal tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya memenuhi pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga:  Mensesneg Menjelaskan Beberapa Alasan Presiden Prabowo Batal ke Rusia

Tito melanjutkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

“Jadi, totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita berharap bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, khusus untuk guru, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Memberikan Santunan Kepada Keluarga Korban KMP Tunu

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah menangani persoalan tersebut.

Salah satunya mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, yang dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.

“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tutur Mendagri. (ANTARA)

SHARE
Tag :guruMendagriPNSPPPKTito Karnavian
Ad imageAd image

Berita Aktual

Guruh Soekarnoputra/ Foto: Courtesy ANTARA
Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit
Jumat, 25 September 2026
SPBU Pertamina / Foto: Pertamina
Pertamina Patra Niaga: Infomasi Kenaikan BBM Pertalite Adalah Hoax
Jumat, 25 September 2026
Bendera Kolumbia/ Foto: wikipedia
Kolumbia Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Iran
Jumat, 25 September 2026
Mivi One 5G/ Foto: GSM Arena
Ponsel Mivi Siap Meluncur di Pasar Global dengan LCD 6,5 Inci
Jumat, 25 September 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.590 Juta Per Gram
Jumat, 25 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Yusril: Pemerintah Menghormati KPK Jika Ingin Memeriksa Nusron Wahid

Jenazah di Bengkulu Adalah Sukarman ABK KM Arupadatu I yang Membawa 5 Jurnalis

Menlu Iran Bertemu Utusan Khusus AS Membahas Syarat Pembukaan Selat Hormuz di PBB

Irak dan Oman Menangguhkan Penerimaan Penerbangan dari Iran

Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping Memulai Pertemuan Bilateral

More News

Pasukan UNIFIL / Foto: courtesy KOMPAS

UNIFIL: Praka Riko Pramudia Gugur Akibat Ledakan Proyektil

Jumat, 24 April 2026
Hanik Andriani dan Wahyu Hidayat/ Foto: Ist

Istri Wali Kota Malang Hanik Andriani Meninggal Dunia

Jumat, 21 November 2025
Tangkapan layar klarifikasi Walikota Prabumuli Arlan di media sosial/ Foto: capture TikTok

Walikota Klarifikasi Terkait Video Viral Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih

Selasa, 16 September 2025
Pertemuan Wali Kota Eri dengan Wali Kota Blitar/dok.aktual.co.id

Tekan Inflasi, Surabaya Gandeng Blitar untuk Penuhi Pasokan Kebutuhan Pokok

Sabtu, 19 April 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id