Aktual.co.id – Taman Nasional Gunung Rinjani melakukan penanganan terhadap tiga pendaki asal Australia dengan melakukan pendakian illegal Sembalu. Kutipan tersebut disampaikan TNGR melalui media sosial.
Penanganan ini berkat bukti pengawasan CCTV yang terpasang di Plawangan Sembalu. “
“Itu setelah sebelumnya mereka terpantau kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Plawangan Sembalun. Aktivitas menantang batas yang seharusnya dihormati selama masa penutupan destinasi wisata pendakian,” pernyataan Balai TNGR.
Menurut Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Sanksi yang dijatuhkan berupa blacklist pendakian selama 5 tahun dan denda sebesar 5 (lima) kali tiket masuk normal sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP, Ke Rekening Kas Negara sebesar total Rp. 6.000.000, disertai surat pernyataan agar mereka tak mengulangi kesalahan tersebut.
“Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya regulasi pendakian, terutama saat masa penutupan jalur demi pemulihan ekosistem,” tulis Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
Rinjani bukan sekadar gunung, dia adalah rumah bagi keanekaragaman hayati yang rapuh. Setiap pendaki memiliki tanggung jawab untuk melindunginya, bukan hanya untuk kesenangan pribadi.
Taman Nasional Gunung Rinjani mengutip Sir Edmund Hillary: “It is not the mountain we conquer, but ourselves.” Mendaki bukan sekadar menaklukkan puncak, tetapi juga menaklukkan ego—termasuk menghormati aturan yang ada.
“Jadilah pendaki yang bijak, cerdas, dan taati peraturan yang telah ditetapkan guna keamanan dan kenyamanan bersama,” jelas TN Gunung Rinjani. (ndi)