• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kemnaker Integrasikan Data PHK dengan BPJS Ketenagakerjaan
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Kemnaker Integrasikan Data PHK dengan BPJS Ketenagakerjaan

Redaktur III Rabu, 28 Mei 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi PHK / Foto : freepik
Ilustrasi PHK / Foto : freepik

Aktual.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bakal mengintegrasikan jadi satu terkait data kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita akan menggunakan data baru, di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker dan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Rabu (28/5/2025) seperti dikutip ANTARA.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemnaker RI / Foto : capture ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemnaker RI / Foto : capture ANTARA

Menaker mengakui saat ini data terkait PHK di Indonesia terbilang tidak sinkron antara satu lembaga dengan lainnya. “Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,” ujar Yassierli.

Baca Juga:  Meta Berencana PHK 8.000 Karyawan Dampak Program Penguatan AI

Harapannya melalui data yang sudah terintegrasi nantinya dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat mempermudah pemerintah untuk merumuskan dan mengambil kebijakan yang paling tepat.

“Kita ingin datanya satu dari Kemnaker terkait PHK, dan itu hasil integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker.

Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya.

Selain itu, bentuk mitigasi lainnya yang tengah disiapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang menurut Yassierli akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Aksi Borong BBM Terjadi di Kawasan Bencana di Kabupaten Aceh Barat

“Satgas PHK ini tinggal tunggu launching. Satgas PHK pun tidak hanya bicara soal mitigasi PHK, tapi adalah satu satgas yang cover dari hulu ke hilir,” kata Menaker.

bukan hanya Kemnaker yang terlibat, tapi juga lintas kementerian. Satgas PHK akan review kebijakan yang ada dan berdampak ke kondisi ekonomi. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Jaminan Kehilangan PekerjaanJamsostekKemnakerPHK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Warga sorak menyambut kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026/ Foto: Anadolu
Kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026 Disambut Gembira Warga Gaza
Senin, 20 Juli 2026
Christoper Nolan/ Foto: technocrunch
Sutradara The Odyssey Christoper Nolan Menjelaskan Tentang Skeptisisme AI
Senin, 20 Juli 2026
Lollypop/ Foto: national today
Permen Lollypop Berarti Tamparan Lidah yang Sudah Ada Sejak Pra Sejarah
Senin, 20 Juli 2026
emas antam / Foto: Ist
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,610 Juta Per Gram
Senin, 20 Juli 2026
Facebook/ Foto: Ist
Facebook Mengalami Gangguan Dialami Pengguna Seluruh Dunia
Minggu, 19 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Harga Emas Antam Nak Menjadi Rp2,614 Juta Per Gram

Hari Nelson Mandela untuk Mengenang Pejuang Hak Asasi Manusia

Roblox Mengumumkan Sebuah Fitur Baru Bernama Bulid Berdasarkan AI

PIHPS Harga Cabai Merah Keriting Rp46,500 Per Kilogram

Perusahaan AS Menandatangani Perjanjian Kemitraan dengan Pemerintah Iran Terkait Jalur Minyak

More News

Penerima kartu PKH dari Kementerian Sosial / Foto: Kemensos

Mensos: PKH Telah Disalurkan Secara Bertahap di Bulan Ramadhan

Minggu, 22 Februari 2026
Menteri HAM Natalius Pigai / Foto: IG

MenHAM: Beberapa Negara Menyediakan Ruang Khusus untuk Unjuk Rasa

Senin, 15 September 2025
Suasana saat banjir terjang wisata air panas Guci, Tegal/ Foto: BPBD Jateng

BNPB Mengungkapkan Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Bencana di Air Panas Guci

Minggu, 21 Desember 2025
Banjir merendam salah satu desa di Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat/ Foto: capture ANTARA

Sebanyak 25 Desa di Enam Kecamatan Aceh Barat Terendam Banjir

Senin, 8 Desember 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id