• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Menteri ESDM Minta Evaluasi Lima Tambang di Raja Ampat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Pemerintahan

Menteri ESDM Minta Evaluasi Lima Tambang di Raja Ampat

Redaktur III Minggu, 8 Juni 2025
Share
2 Min Read
Penampakan tambang nikel di Raja Ampat yang beredar di Medsos / Foto : X
Penampakan tambang nikel di Raja Ampat yang beredar di Medsos / Foto : X

Aktual.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi lima tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat dari atas. Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6) seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga:  Berikut Lima Perusahaan Tambang yang Mengantongi Ijin Beroperasi di Raja Ampat

Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. selain pertambangan nikel di Pulau Gag, pulau lain yang sempat memiliki izin produksi berlokasi di Pulau Kawe.

“Di Kawe itu pun berhenti tahun 2024, total produksi yang sudah dilakukan sekitar 700-an ribu ton,” kata Tri.

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Baca Juga:  Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Bagi Tambang di Raja Ampat

Kemudian, tiga perusahaan lain memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025. Izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :Bahlil LahadaliaNikelPapuaRaja AmpatSave Raja Ampat
Ad imageAd image

Berita Aktual

Rismon dan Gibran sesaat setelah saling memaafkan/ Foto : courtesy ANTARA
Rismon Sianipar Mendatangi Gibran Meminta Maaf Soal Ijazah Jokowi
Jumat, 13 Maret 2026
Ilustrasi advocat/ Foto: Freepik
Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern
Jumat, 13 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist
KPK Menduga Yaqut Cholil Qoumas Menerima Uang Percepatan Haji Khusus
Jumat, 13 Maret 2026
ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik
Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan
Jumat, 13 Maret 2026
Warga berkumpul di sekitar gedung kantor polisi yang rusak di pusat kota Teheran, Iran/ Foto: aljazeera
Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang
Jumat, 13 Maret 2026

Mental Health

ilustrasi depresi dengan ponsel/ Foto: freepik

Berikut Alasan Rindu Sulit Terobat Akibat Luka Dikecewakan

Pemimpin narsisitik cenderung menyembunyikan sifat aslinya / Foto : freepik

Berikut Alasan Psikologis NPD Panik Ketika Titik Lemah Tersetuh

Ilustrasi berbuka dengan kurma/ Foto; Ist

Peneliti Sepakat Puasa Baik untuk Kesehatan dan Penurunan Berat Badan

Ilustrasi depresi / Foto : Freepik

Awas Masa Tua Depresi Jika Tidak Melepaskan Hal Ini

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Jisoo BLACKPINK Akan Menerima Penghargaan Madame Figaro Rising Star Award di Cannes

Google Gemini Akan Meluncurkan Prediksi Bencana Banjir Bandang

Pemimpin Tertinggi Iran Menyerukan Pengkalan Militer AS untuk Ditutup atau Diserang

Menjaga Etika Profesi Advokat di Tengah Tantangan Hukum Modern

Harga Emas Antam Turun Rp21 Ribu

More News

Menko BIdang Perekonomian Airlangga Hartato saat bertemu dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent di Washington, DC / Foto : capture ANTARA

Airlangga Bertemu Menkeu AS Bahas Progres Tarif Resiprokal Trump

Jumat, 25 April 2025
Ilustrasi siswa ujian/ Foto: wikipedia

Begini Cara Menghitung Tes Kemampuan Akademik untuk Siswa

Jumat, 10 Oktober 2025
Lahan terbakar di kawasan Gunung Rinjani / Foto : Capture ANTARA

Kebakaran di Kawasan Gunung Rinjani Nusa Tenggara Barat

Sabtu, 18 Oktober 2025
Poster Kingdom yang tayang di Netflix / Foto : asianwiki

Warganet Mulai Membandingan Drama Korea Kingdom dan Squid Game Season 3

Minggu, 29 Juni 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id