Aktual.co.id – Akhirnya Presiden Prabowo memberikan ketetapan kepada 4 pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Keputusan tersebut juga diposting oleh akun media sosial milik Presiden Prabowo @Prabowo di platform X. :
Di sela kunjungan kenegaraan, saya mengadakan rapat terbatas secara daring bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumatera Utara untuk membahas kesepakatan pengembalian empat pulau yang menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Saya memutuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri dan diperkuat oleh data-data pendukung yang valid. Saya berharap keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Rapat Terbatas, 17 Juni 2025.
Postingan ini diunggah pada hari Selasa 17 Juni 2025 pukul 7 malam. Kebijakan ini sekaligus mengakhiri persoalan penempatan 4 pulau yang sebelumnya terjadi konflik antara Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh. (ndi)
