Aktual.co.id – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa.
Dalam ketentuan syariat, zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’, yang di Indonesia rata-rata setara dengan 2,5-3 Kg beras.
Namun dalam perjalanan waktu banyak yang mencoba mengganti dengan uang yang jumlahnya setara dengan beras 2,5 – 3 kilogram
Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis seperti dikutip laman MUI, dalam perkembangan praktik keagamaan, muncul istilah “al-māl al-mutaqawwim” yaitu harta yang memiliki nilai dan manfaat secara syar’i.
“Konsep ini menjadi dasar kebolehan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok dan lebih memberikan kemaslahatan bagi penerimanya,” kata Kiai Cholil kepada MUI DIgital di Jakarta, Rabu (17/3/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan dalam khazanah fikih klasik, sebagian besar ulama menekankan zakat fitrah dalam bentuk makanan.
Sementara mazhab Hanafi, mengungkapkannya, membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai uang dengan pertimbangan kemanfaatan bagi fakir miskin. Pendekatan ini menjadi salah satu rujukan dalam praktik kontemporer.
Kiai Cholil menerangkan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah. Dalam fatwa tersebut, Kiai Cholil mengungkapkan, MUI mengambil posisi moderat.
“Zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk beras sebagai bentuk kehati-hatian mengikuti sunnah, namun pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan asalkan lebih bermanfaat bagi mustahik. Dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional,” kata Kiai Cholil.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 50 ribu melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Angka ini setara dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau ukuran volume 3,5 liter per jiwa. Menurut Kiai Cholil, penetapan ini bersifat fleksibel, mengikuti kondisi harga bahan pokok di setiap wilayah agar tetap mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi para mustahik.
CEO Amanah Zakat ini menegaskan, esensi zakat fitrah bukan hanya terletak pada bentuknya, namun pada tercapainya tujuan syariat, yaitu membantu fakir miskin dan menghadirkan kebahagiaan di hari raya.
“Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa ajaran Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara kontekstual tanpa meninggalkan prinsip dasarnya,” tegasnya. (MUI/ndi)
