Aktual.co.id – Di tengah maraknya isu pajak ketika menerima amplop hajatan, pemerintah melalui Menteri Pernikahan Prasetyo Hadi menolak terkait wacana tersebut.
Dia menegaskan bahwa tidak benar amplop hajatan resepsi pernikahan akan dikenakan pajak. Menurutnya Kementrian Keuangan RI sudah menjelaskan bahwa tidak ada pajak terkait penyelenggaraan hajatan.
“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di masyarakat. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada,” kata Prasetyo ketika pada konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (25/7).
Viral di media sosial kabar bahwa pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. Hal ini juga diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, negara hari ini tengah kehilangan pemasukannya, Kementerian pun harus memutar otak untuk menambal defisit. Bahkan, sempat terdengar orang yang mendapat amplop di kondangan dan hajatan akan dimintai pajak.
Atas pendapat tersebut pemerintah mengklarifikasi tidak ada pungutan terkait pajak untuk penyelenggaraan pesta pernikahan. (ndi)
