• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

Redaktur III Senin, 11 Agustus 2025
Share
2 Min Read
Kopda Bazarsah saat menghadapi vonis dari hakim militer / Foto : Courtesy ANTARA
Kopda Bazarsah saat menghadapi vonis dari hakim militer / Foto : Courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Majelis Hakim Pengadilan I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah atas perkara penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan inkrah atau banding akan diputuskan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Apabila banding diterima, kata majelis hakim, maka akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

​​​​​​​Sehubungan itu, Kopda Basyarsyah melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.

“Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa,” kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong usai persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP

Ia menjelaskan pihaknya sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.

“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan).Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” jelasnya seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga:  Roy Suryo Menjalani Pemeriksaan Terkait Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang gugur dalam tugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung, sebab perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tetap menyalahi aturan hukum dan bersalah di mata hukum.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :hukuman matiKopda BazarsahLampungSabung Ayam
Ad imageAd image

Berita Aktual

Ilustrasi informasi darurat lewat ponsel/ Foto: freepik
Australia Mulai Menjalankan Uji Coba Peringatan Dini Kebencanaan Melalui Seluler
Rabu, 22 Juli 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Terbaru Rp2,635 Juta Per Gram
Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang/ Foto: Kompas
Nanik Berkomitmen Tetap Mengawal Program Makan Bergizi Gratis
Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang/ Foto: wikipedia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN dengan Alasan Kesehatan
Rabu, 22 Juli 2026
Andy Burnham / Foto: Xinhua
Andy Burnham Langsung Membentuk Kabinet Pasca Menjadi Perdana Menteri
Selasa, 21 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Permen Lollypop Berarti Tamparan Lidah yang Sudah Ada Sejak Pra Sejarah

Galeri Apollo Museum Louvre Akan Dibuka Namun Tidak Memamerkan Perhiasan

Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia

Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,610 Juta Per Gram

More News

Yu Menglong / Foto: Ist

Tim Manajemen Mengumumkan Kematian Yu Menglong di Media Sosial

Jumat, 12 September 2025
Kantor HYBE / Foto : llkpop

Polisi Menggeledah Kantor HYBE Terkait Perdagangan Saham Bang Si Hyuk

Kamis, 24 Juli 2025
Museum Louvre / Foto: APNews

Demi Keamanan Sebagian Koleksi Museum Louvre Dipindahkan Bank Prancis

Minggu, 26 Oktober 2025
Juliana Marins / Foto : capture CNN Brasil

Kantor Pembela Umum Meminta Aparat Berwenang Mengusut Kematian Juliana Marins

Rabu, 2 Juli 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id