Aktual.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktoran Jenderal Guru, Tenaga Kepandidikan dan Pendidikan Guru akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.
Seperti yang tertulis dalam pengumuman yang dipasang di laman ppg.kemendikdasmen.go.id, program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia.
Surat pengumuman tersebut juga menjelaskan, luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, di mana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan Calon Mahasiswa PPG bagi Calon Guru Tahun 2025
- Warga Negara Indonesia
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga
kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika; - berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
- memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri) 9.
- menandatangani pakta integritas; dan
- mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Bidang Studi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025
Berdasarkan perhitungan proyeksi kekosongan guru tahun 2027 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, maka bidang studi PPG Calon Guru yang dibuka sebagai berikut.
Bidang Studi Umum:
1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
3. Bimbingan dan Konseling
4. Informatika
5. Pendidikan Pancasila
6. Bahasa Indonesia
7.Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
8. Seni Budaya
9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
10. Matematika
11. Pendidikan Luar Biasa
12. Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
Bidang Studi Kejuruan:
1. Teknik Otomotif
2. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
3. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
4. Kuliner
5. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
6. Teknik Elektronika
7. Teknik Ketenagalistrikan
8. Teknik Mesin
9. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
10. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
11. Broadcasting dan Perfilman
12. Desain Komunikasi Visual
1. Tahap I
Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan
administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II
Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi serta Literasi dan Numerasi
para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan
Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK)
yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test
Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa,
yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap,
maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II
sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa. (kemendikdasmen)
