Aktual.co.id – Memperingati hari pahlawan tahun 2025, kementerian sosial menerbitkan panduan serta dasar pelaksanaan peringatan hari pahlawan sekaligus tata laksana upacara di hari tersebut.
Merujuk dari Pedoman Penyelengaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 nomor S-816/MS/PB.06.00/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025, momentum peristiwa 10 Nopvember 1945 yang setiap tahunnya kita peringati sebagai Hari Pahlawan sebagai ingatan kolektif bangsa, Pahlawan dapat kita jadikan sebagai teladan disemua tingkatan dan aktivitas masyarakat, sehingga menimbulkan kecintaan akan negeri ini .
“Dalam konteks pembangunan bangsa dan negara dalam era ini adalah semangat berkarya untuk merealisasikan Asta Cita yang menjadi visi misi presiden. Semangat itu ada dalam setiap upaya menjaga dan memajukan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka,” kutip surat tersebut.
Kegiatan pokok Hari Pahlawan meliputi upacara bendera di instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2025 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan membacakan amanat dari Menteri Sosial pada saat upacara peringatan Hari Pahlawan 2025 tersebut.
Adapun bagi instansi pemerintah dan non pemerintah, lembaga-lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan upacara ziarah nasional di TMPN Utama Kalibata dengan inspektur upacara presiden RI melalui siaran TVRI atau Channel Resmi Kemensos RI.
Pada peringatan Hari Pahlawan maka pengibaran bendera merah putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2025. Menghening cipta tanggal 10 November 2025 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 secara serentak di seluruh Indonesia. (ndi)
