• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gubernur Jateng Ahmad Lutfi Temui Pengusaha Membahas UMSP
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Gubernur Jateng Ahmad Lutfi Temui Pengusaha Membahas UMSP

Redaktur III Jumat, 21 November 2025
Share
3 Min Read
Gubernur Jawa Tengah saat menemui perwakilan pengusaha/ Foto: Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah saat menemui perwakilan pengusaha/ Foto: Pemprov Jateng

Aktual.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya, Kamis (20/11/2025). Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi, sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

Dikutip dari laman Jatengprov, dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.

Baca Juga:  KPK Bantah Penangkapan Fadia Arafiq Bersama Gubernur Jawa Tengah

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.

Langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini, adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

“Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Baca Juga:  Midea Memperkenalkan Robot Humanoid Generasi Terbaru Bernama Miro U

Salah satu yang disinggung adalah terkait penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi.

Terkait draft upah sektoral itu, terdapat beberapa parameter atau kriteria. Misalnya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail, termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti, supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” paparnya.

Baca Juga:  Prediksi Bank Dunia, Ekonomi RI Tumbuh 4,8 Persen Hingga 2027

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi mengenai aspirasi dari pengusaha, terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.

“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah, soal kenaikan upah minimum,” ujarnya. Terkait upah minimum sektoral, lanjut Frans, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya, yang menuntut keterampilan tinggi.

“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujarnya. (ndi/humasjateng)

SHARE
Tag :Ahmad LuthfiGubernur Jawa Tengahupah minimum sektoral provinsi
Ad imageAd image

Berita Aktual

Kerusakan di garis pantai provinsi Sarangani, Filipina/ Foto: The Guardian
Gempa Bumi Mag 7,8 Mengangkat Dasar Laut Hingga 2 Meter di Mindanao Filipina
Minggu, 14 Juni 2026
DJI Osmo Pocket 4P dan Insta360 Lunar Ultra/ Foto: GSM Arena
Insta360 Gugat Balik DJI Terkait Teknologi Gimbal dan Kamera 360
Minggu, 14 Juni 2026
Jessica/ Foto: allkpop
Jessica Bantah Tutup Hidung Karena Bau Penggemar
Minggu, 14 Juni 2026
bendera Amerika dan Iran/ Foto: Ist
AS Klaim Akan Ada Perjanjian Perdamaian dengan Iran dan Pembukaan Selat Hormuz
Minggu, 14 Juni 2026
Puing bangunan hancur akibat gempa bumi di Filipina/ Foto: Anadolu
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Meningkat 61 Orang di Filipina
Sabtu, 13 Juni 2026

Mental Health

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ilustrasi media sosial/ Foto: freepik

Postingan Media Sosial Bukan Cerminan Diri Mental Seseorang

Ilustrasi tua bahagia/ Foto: freepik

Seni Menikmati Hidup Saat Menjelang Usia Tua

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Fenomena El Nino Diprediksi Membawa Iklim Lebih Kering di Tahun 2026

Sebagian Wilayah Indonesia Akan Diguyur Hujan di Hari Jumat

DJI Menggugat Insta360 Luna Ultra Karena Memiliki Kemiripan dengan DJI Osmo Pocket 4P

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Aplikasi EDIT Akan Mendapatkan Asisten AI dan Versi Desktop.

More News

Tampilan Vivo X300 Pro yang segera meluncur ke pasar global/ Foto; Gizmochina

Vivo X300 Pro Akan Segera Meluncur ke Pasar Global Bulan November 2025

Selasa, 14 Oktober 2025
Kereta Api/ Foto: Ist

PT KAI Pastikan Refund Biaya Tiket 100 Persen Dampak Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026
Budi Leksono / Foto: Aktual

Budi Leksono: Isu Kenaikan Harga Pemerintah Harus Hadir di Masyarakat

Rabu, 8 April 2026
Kantor Google / Foto : Ist

Ide Google Dulu Namanya Googol Karena Salah Ketik

Senin, 15 September 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id