Aktual.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui permintaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa empat orang saksi dan satu ahli tambahan terkait kasus Chromebook.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan persetujuan setelah mempelajari berbagai alasan pengajuan banding dari Nadiem selaku terdakwa, penasihat hukumnya, serta jaksa penuntut umum.
“Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap ada pada penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Ketua pada sidang di PT DKI Jakarta, Rabu.
Hakim Ketua menjelaskan sebanyak empat orang saksi dan satu ahli yang akan dimintakan keterangannya merupakan perwakilan dari beberapa saksi dan ahli yang diajukan kubu Nadiem.
Adapun keempat saksi adalah Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo Koesomohadiani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.
Hakim Ketua menetapkan pemeriksaan akan dilakukan terhadap Koesomohadiani dan Andre pada Rabu minggu depan (12/8).
Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan berdasarkan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, seorang terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar saksi dan ahli yang telah didengar keterangannya pada pengadilan pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
Selain itu, terdakwa juga dapat mengajukan permintaan terhadap saksi atau ahli, yang pada pengadilan tingkat pertama tidak hadir, disertai dengan alasan saksi dan ahli tersebut perlu didengar kembali.
“Yang menjadi alasan pemohon banding terdakwa meminta agar saksi dan ahli tersebut dipanggil adalah karena pertimbangan judex facti dalam putusan a quo bertentangan dengan apa yang telah diterangkan secara langsung oleh saksi-saksi dan ahli di bawah sumpah dalam persidangan,” tutur Ari.
Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh judex facti atau pemeriksa fakta.
Ia membeberkan ketidaksesuaian tersebut, antara lain mengenai pemilik manfaat, surat kuasa, dan persetujuan transaksi korporasi sekitar Rp809 miliar; rincian transaksi Rp809 miliar; serta mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan batas tanggung jawab terdakwa.
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan ini dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
