• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Komisi Eropa Sanksi Denda Kepada X Terkait Centang Biru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Komisi Eropa Sanksi Denda Kepada X Terkait Centang Biru

Redaktur III Sabtu, 6 Desember 2025
Share
2 Min Read
Kantor platofm X/ Foto: Ist
Kantor platofm X/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Komisi Eropa (EC) hari ini telah mencapai keputusan atas investigasi X yang dimulai pada tahun 2024. EC telah mendenda jejaring sosial tersebut sebesar €120 juta (Rp2,3 Triliun) bahwa tanda centang birunya bersifat menipu karena menyiratkan pengguna yang memverifikasinya.

Mengutip dari GSMArena, hal ini melanggar kewajiban, berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa, bagi platform daring melarang praktik desain yang menipu pada layanan mereka.

Menurut siaran pers tersebut, denda juga mencakup repositori iklan X yang gagal memenuhi persyaratan transparansi dan aksesibilitas DSA.

Siaran pers tersebut juga menyatakan bahwa repositori iklan yang mudah diakses dan dicari sangat penting bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, operasi informasi terkoordinasi, dan iklan palsu.

Baca Juga:  Menurut Rumor Bobot iPhone 18 Pro Lebih Tebal 2 Milimeter

Platform X disebut-sebut memiliki fitur desain dan hambatan akses, seperti penundaan pemrosesan yang berlebihan, yang melemahkan tujuan repositori iklan.

Repositori tersebut juga tidak memiliki informasi penting seperti konten dan topik iklan, serta badan hukum yang membayarnya.

Terakhir, X juga bertanggung jawab atas kegagalannya memberikan akses kepada peneliti terhadap data publiknya, yang merupakan persyaratan lain dari DSA.

Ketentuan layanan X melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data publiknya secara independen, termasuk melalui pengikisan data.

Proses X untuk akses peneliti terhadap data publik ‘menimbulkan hambatan yang tidak perlu, yang secara efektif melemahkan penelitian terhadap beberapa risiko sistemik di Uni Eropa.

Baca Juga:  Berdasarkan Data Similarweb Platform Threads Mulai Mengejar X

Platform X memiliki waktu 60 hari kerja untuk memberi tahu Komisi Eropa tentang ‘tindakan spesifik’ yang akan diambilnya untuk mengakhiri pelanggaran DSA.

Terutama terkait tanda centang biru, 90 hari untuk repositori iklan. dan akses ke data publik bagi para peneliti. Dewan Layanan Digital Komisi Eropa akan memiliki waktu satu bulan sejak diterimanya rencana aksi X untuk memberikan pendapat.

Setelah itu Komisi Eropa sendiri akan memiliki waktu satu bulan untuk memberikan keputusan akhir dan menetapkan periode implementasi yang wajar. (ndi/GSMArena)

SHARE
Tag :Centang BiruKomisi EropaPlatform X
Ad imageAd image

Berita Aktual

Selat Hormuz/ Foto: The Guardian
Militer Iran Tetap Menutup Selat Hormuz Sebagai Konsekuensi Serangan dari AS
Kamis, 23 Juli 2026
Pita merah peduli HIV/ Foto: Freepik
Dinkes Sidoarjo Memperluas Skrining untuk Deteksi Dini Penyebaran HIV
Kamis, 23 Juli 2026
Son Dong Pyo / Foto: allkpop
Son Dong Pyo Akan Segera Lepas Kontrak dengan Agensi DSP Media
Kamis, 23 Juli 2026
Selai kacang dan coklat/ Foto: Ist
Selai Kacang dan Coklat Belum Ada yang Mengetahui Asal Usulnya
Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea/ Foto: Jawa Pos
Pengacara Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kamis, 23 Juli 2026

Mental Health

Meditasi sarana menenangkan diri ala Stoikisme/ foto : istimewa

Lima Kecerdasan yang Bisa Dilatih untuk Kesehatan Mental

Ilustrasi manipulasi/ Foto: freepik

Berikut Cara Manipulator Mempengaruhi Orang Lain Agar Mengikuti Kehendaknya

Ilustrasi menenangkan diri/ Foto: freepik

Seni Menenangkan Diri untuk Menghadapi Setiap Persoalan

Ilustrasi depresi/ Foto: freepik

Peristiwa Negatif Memicu Gejala Depresi pada Remaja Putri dan Putra.

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Sirkulasi Siklonik Utara Papua Memicu Awan Hujan di Sebagian Indonesia

Andy Burnham Resmi Menjadi Perdana Menteri Inggris

Galeri Apollo Museum Louvre Akan Dibuka Namun Tidak Memamerkan Perhiasan

Lee Jun Young Mendaftarkan Wajib Militer dengan Posting Potong Rambut Militer

Oppo A7 Pro Max Dirumorkan Segera Dirilis dengan Kemampua Battery 10.000mAh

More News

emas antam / Foto: Ist

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,733 Juta Per Gram

Rabu, 17 Juni 2026
Tampilan Mc Pro/ Foto: engagatged

Apple Telah Mengentikan Produksi Komputer Desktop Mac Pro

Jumat, 27 Maret 2026
Logo YouTube/ foto: Ist

YouTube Down Hampir Seantero Jagad Resah

Kamis, 16 Oktober 2025
Ilustrasi / Foto; Ist

Cluade Opus 4.6 Milik Anthropic Mengalami Gangguan

Senin, 2 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id