• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Komisi Eropa Sanksi Denda Kepada X Terkait Centang Biru
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Business

Komisi Eropa Sanksi Denda Kepada X Terkait Centang Biru

Redaktur III Sabtu, 6 Desember 2025
Share
2 Min Read
Kantor platofm X/ Foto: Ist
Kantor platofm X/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Komisi Eropa (EC) hari ini telah mencapai keputusan atas investigasi X yang dimulai pada tahun 2024. EC telah mendenda jejaring sosial tersebut sebesar €120 juta (Rp2,3 Triliun) bahwa tanda centang birunya bersifat menipu karena menyiratkan pengguna yang memverifikasinya.

Mengutip dari GSMArena, hal ini melanggar kewajiban, berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa, bagi platform daring melarang praktik desain yang menipu pada layanan mereka.

Menurut siaran pers tersebut, denda juga mencakup repositori iklan X yang gagal memenuhi persyaratan transparansi dan aksesibilitas DSA.

Siaran pers tersebut juga menyatakan bahwa repositori iklan yang mudah diakses dan dicari sangat penting bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, operasi informasi terkoordinasi, dan iklan palsu.

Baca Juga:  Hari Keamanan Cloud se Dunia Meningkatkan Kesadaran Keamanan Teknologi Informasi

Platform X disebut-sebut memiliki fitur desain dan hambatan akses, seperti penundaan pemrosesan yang berlebihan, yang melemahkan tujuan repositori iklan.

Repositori tersebut juga tidak memiliki informasi penting seperti konten dan topik iklan, serta badan hukum yang membayarnya.

Terakhir, X juga bertanggung jawab atas kegagalannya memberikan akses kepada peneliti terhadap data publiknya, yang merupakan persyaratan lain dari DSA.

Ketentuan layanan X melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data publiknya secara independen, termasuk melalui pengikisan data.

Proses X untuk akses peneliti terhadap data publik ‘menimbulkan hambatan yang tidak perlu, yang secara efektif melemahkan penelitian terhadap beberapa risiko sistemik di Uni Eropa.

Baca Juga:  Airlangga Bertemu Menkeu AS Bahas Progres Tarif Resiprokal Trump

Platform X memiliki waktu 60 hari kerja untuk memberi tahu Komisi Eropa tentang ‘tindakan spesifik’ yang akan diambilnya untuk mengakhiri pelanggaran DSA.

Terutama terkait tanda centang biru, 90 hari untuk repositori iklan. dan akses ke data publik bagi para peneliti. Dewan Layanan Digital Komisi Eropa akan memiliki waktu satu bulan sejak diterimanya rencana aksi X untuk memberikan pendapat.

Setelah itu Komisi Eropa sendiri akan memiliki waktu satu bulan untuk memberikan keputusan akhir dan menetapkan periode implementasi yang wajar. (ndi/GSMArena)

SHARE
Tag :Centang BiruKomisi EropaPlatform X
Ad imageAd image

Berita Aktual

Bendera AS dan Cina/ Foto: APNews
Presiden Xi Jinping Mengatakan Seharusnya Cina dan AS Bermitra Bukan Bersaing
Kamis, 14 Mei 2026
Nadiem Makarim di tengah-tengah driver ojek online/ Foto: ANTARA
Nadiem Datangi Driver Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Kamis, 14 Mei 2026
Tiga anggota TripleS/ Foto: Soompi
Tiga Anggota tripleS Mengalami Kecelakaan Mobil Ringan dan Tidak Tampil
Kamis, 14 Mei 2026
Logo instagram/ Foto: engagatged
Instagram Meluncurkan Aplikasi Foto Baru Bernama Instants.
Kamis, 14 Mei 2026
Xi JInping dan Donald J Trump sedang memeriksa barisan tentara/ Foto: APNews
Pertemuan Presiden Donald Trump dan Xi Jinping Dimulai Hari Kamis
Kamis, 14 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Mengenal Penyakit Virus Hanta

Byeon Woo Seok Aktor Perfect Crown Terpilih Jadi Duta Baru BVGARI

Forza Horizon Bocor Sebelum Tanggal Pelirisan Pertengahan Mei 2026

Pemkot Surabaya Akan Beri Pengaman di Jalan Kali Tebu

Walikota Sebuah Kota di Californa Mengundurkan Diri Setelah Dituduh Agen China

More News

SPBU Shell / Foto : dok

Bahlil: Silakan SPBU Swasta yang Kekurangan Stok Kolaborasi dengan Pertamina

Rabu, 17 September 2025
Tampilan ASUS ExpertCenter P600 AiO / Foto: capture Gizmochina

Asus Meluncurkan PC all-in-one Copilot+ Pertamanya

Minggu, 5 Oktober 2025
Tampilan logo Disney Plus / Foto: Ist

Perusahaan Disney Berencana Melakukan PHK Terhadap 1000 Karyawan

Kamis, 9 April 2026
Bocoran tampilan Samsung Fold8/ Foto: GSM Arena

Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8 Bocor

Selasa, 24 Maret 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id