• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Gibran Akan Merespon Terkait Ijazah yang Tidak Ditemukan oleh MK
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Gibran Akan Merespon Terkait Ijazah yang Tidak Ditemukan oleh MK

Redaktur III Rabu, 7 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Wapes Gibran Rakabumingraka/ Foto: capture Tiktok
Wapes Gibran Rakabumingraka/ Foto: capture Tiktok

Aktual.co.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun saat ini akan fokus bekerja menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses yang ada di MK. Paling penting, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran menjawab pertanyaan usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu.

Mengutip dari ANTARA, saat ditanya mengenai putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan, Gibran menegaskan dia tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 jika tidak lolos pendidikan setara SMA.

Baca Juga:  Gibran: Jika Tidak Lulus SMA Tidak Mungkin Melanjutkan Jenjang S1 di Singapura

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Wapres mengatakan akan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Rapper Lil Nas X Terancam Hukuman Penjara Akibat Berkeliaran Tanpa Busana

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (6/10).

Dalam pertimbangannya, MK tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. (ANTARA)

SHARE
Tag :Gibran Rakabuming RakaIjazahMahkamah KonstitusiMK
Ad imageAd image

Berita Aktual

Febria Ardiansyah/ Foto: ANTARA
JPU Mendakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melakukan Pemerasan
Rabu, 7 Oktober 2026
Jam Casio AQ-240EG-3A dan AQ-230GA-3AMQY / Foto: Gizmochina
Casio Meluncurkan Jam Tangan Vintage dengan Warna Hijau Tua
Rabu, 7 Oktober 2026
Wapes Gibran Rakabumingraka/ Foto: capture Tiktok
Gibran Akan Merespon Terkait Ijazah yang Tidak Ditemukan oleh MK
Rabu, 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabumingraka / foto: capture TikTok
Gibran: Jika Tidak Lulus SMA Tidak Mungkin Melanjutkan Jenjang S1 di Singapura
Rabu, 7 Oktober 2026
Pusat gempa bumi di NTB/ Foto: BMKG
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Melanda Nusa Tenggara Barat
Rabu, 7 Oktober 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gunung Semeru Mengalami Erupsi dengan Tinggi Letusan 900 Meter

MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA Sederajat

Kuliner Mie Dikenal di Semua Bangsa

iPhone 18 Mulai Dikeluhkan dengan Perbahan Warna yang Memudar

Kim Jong Min dan Istri Menantikan Anak Pertama Mereka

More News

Dapur makan bergizi gratis/ Foto: Jawa Pos

MK Menolak Melibatkan Guru dalam Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

Senin, 7 September 2026
Yaqut Cholil Qoumas / Foto: Ist

KPK Menduga Yaqut Cholil Qoumas Menerima Uang Percepatan Haji Khusus

Jumat, 13 Maret 2026
Suasana malam di Jalan Panggung, Surabaya / Foto: Pemkot Surabaya

Lampu Hias Jalan Panggung Surabaya Diduga Hilang Dicuri

Rabu, 8 Oktober 2025
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya / Foto : capture ANTARA

Roy Suryo Menjalani Pemeriksaan Terkait Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

Kamis, 15 Mei 2025
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id