Aktual.co.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun saat ini akan fokus bekerja menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses yang ada di MK. Paling penting, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran menjawab pertanyaan usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu.
Mengutip dari ANTARA, saat ditanya mengenai putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan, Gibran menegaskan dia tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 jika tidak lolos pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Wapres mengatakan akan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (6/10).
Dalam pertimbangannya, MK tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. (ANTARA)
