• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Bagi Tambang di Raja Ampat
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Bagi Tambang di Raja Ampat

Redaktur III Minggu, 8 Juni 2025
Share
3 Min Read
Penampakan tambang nikel di Papua yang tersebar di media sosial / Foto : X
Penampakan tambang nikel di Papua yang tersebar di media sosial / Foto : X

Aktual.co.id  – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya dan menyiapkan langkah hukum yang sesuai.

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan diterima di Jakarta, Minggu (8/6) seperti dikutip oleh ANTARA.

Pengawasan dilakukan kepada 2 pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yaitu PT GN dan PT KSM dengan sebelumnya Tim Gakkum Kehutanan pada 27 Mei-2 Juni 2025 telah melakukan pengumpulan data dan informasi atau puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah: Kitab Falak Abad ke- 19 Ungkap 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat 3 perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki PPKH serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

Pengecekan pal batas Areal Penggunaan Kawasan Hutan di PT GN oleh Tim Gakkum Kemenhut sebagai bagian puldasi di lapangan tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya / foto : capture ANTARA
Pengecekan pal batas Areal Penggunaan Kawasan Hutan di PT GN oleh Tim Gakkum Kemenhut sebagai bagian puldasi di lapangan tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya / foto : capture ANTARA

Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.

Dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Polda Jatim Kerahkan Personel Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Sementara terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dwi Januanto mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Menhut Raja Juli Antoni berkomitmen kuat melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.

Baca Juga:  Raja Ampat Menguat di Medsos, Wamenpar Minta Jaga Kelestarian Alam

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” tutur Dwi Januanto.

Dalam pernyataan tersebut dirinya mengucapkan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat. (ndi/ANTARA)

SHARE
Tag :NikelPapuaRaja AmpatSave Raja AmpatTambang nikel
Ad imageAd image

Berita Aktual

CEO Apple Tim Cook/ Foto: techcrunch
Tim Cook Mengumumkan Kenaikan Harga Apple yang Tidak Bisa Dihindari
Kamis, 18 Juni 2026
Lego Derpy / Foto: variety
Jelang Ulang Tahun, KPop Demon Hunters Meluncurkan Lego Berisi 825 Keping
Kamis, 18 Juni 2026
Gedung Bank Indonesia./ foto : Ist
BI Rate Naik Pertumbuhan Ekonomi Domestik Masih Terjaga
Kamis, 18 Juni 2026
Moon Ji In dan Kim Ki Ri / Foto: allkpop
Aktris Moon JI Minta Maaf Terkait Postingan Youtube Tes Genetikanya
Kamis, 18 Juni 2026
Emas Antam/ Foto: pajak
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,703 Juta Per Gram
Kamis, 18 Juni 2026

Mental Health

Ayah dan putra-putranya/ foto: freepik

Pekan Ayah untuk Mengenang Perjuangan Ayah Buat Keluarga

Ilustrasi pria tersenyum/ Foto: freepik

Berikut Kebiasaan Kecil yang Dilakukan Orang dengan Mental Sehat

Ilustrasi bekerja di depan komputer/ Foto: gemini

Kebiasaan yang Bisa Menghancurkan Kesehatan Seseorang

Ilustrasi mengelola keuangan/ Foto: freepik

Kemampuan Mengelola Keuangan untuk Kehidupan Lebih Tenang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Gempa Mag 6,7 Guncang Wilayah Palu Sulawesi Tengah

BMKG Menyebutkan Tidak Ada Potensi Tsunami di Gempa Palu

Perfect Crown Batal Merilis Blu-ray karena Kontroversi Sejarah Cerita Film

Beredar Rumor Iphone 18 Akan Memiliki RAM 12GB

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan Menjadi Rp2,733 Juta Per Gram

More News

Presiden Prabowo menghadiri HUT Bhayangkara 79 di Monas / Foto : capture ANTARA

Seribu Lebih Petugas Kebersihan Dikerahkan untuk HUT Bhayangkara di Monas

Selasa, 1 Juli 2025
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis / Foto : wikipedia

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Dirinya di OTT oleh KPK

Kamis, 7 Agustus 2025
Aktifitas pelayanan di Pemkot Surabaya/ Foto: pemkot surabaya

Pemkot Surabaya Berikan Pengurangan Bea BPHTB dan Pengampunan Pajak PBB

Kamis, 6 November 2025
Dashboard aplikasi "Reviu Menu MBG" yang memungkinkan guru hingga kepala posyandu untuk menilai kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat/ Foto: Capture ANTARA

BGN Meluncurkan Aplikasi Reviu Menu Makan Bergizi Gratis

Senin, 25 Mei 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id