Aktual.co.id – Penyanyi Jung Dong Won terhindar dari tuntutan atas tuduhan mengemudi tanpa SIM setelah menerima penangguhan dakwaan dari jaksa. Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul tanggal 6 November 2025, jaksa memutuskan menangguhkan dakwaan terhadap Jung, yang telah dirujuk ke kantor tersebut karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi tanpa SIM.
Mengutip dari Allkpop, penangguhan dakwaan berarti meskipun pelanggaran diakui, jaksa memilih tidak membawa kasus tersebut ke pengadilan setelah mempertimbangkan berbagai keadaan seputar insiden tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Jung, yang saat itu berusia 16 tahun, mengendarai mobil tanpa SIM di Hadong, Provinsi Gyeongsang Selatan. Agensi Jung menjelaskan pada bulan September bahwa penyanyi itu sedang berlatih mengemudi selama sekitar 10 menit di dekat kampung halamannya di Hadong, di jalan pegunungan dekat rumahnya.
Insiden itu menjadi subjek pemerasan, karena seorang kenalan yang diidentifikasi sebagai A diduga meminta 200 juta KRW (Rp2,2 juta) dari Jung sebagai imbalan untuk tidak merilis video dirinya saat mengemudi.
Jung menolak tuntutan tersebut dan mengajukan laporan polisi meskipun ada potensi konsekuensi hukum. Para tersangka yang terlibat dalam pemerasan tersebut saat ini ditahan dan sedang menghadapi persidangan.
Ini bukan kali pertama Jung menghadapi dakwaan serupa. Pada Maret 2023, ia tertangkap mengendarai sepeda motor di jalan raya dan menerima penangguhan dakwaan yang sama. (ndi/allkpop)
