• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Kejakgung Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Kejakgung Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Redaktur III Sabtu, 28 Februari 2026
Share
3 Min Read
Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Ist
Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Ist

Aktual.co.id – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Kendati demikian, ia belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding ini. “Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Mengamankan 7 Orang Terkait OTT Bupati Ponorogo

Pada sidang yang berlangsung Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Pada sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, yang dibacakan putusannya.

Baca Juga:  Kompol Kosmas Mengajukan Banding Atas Putusan PTDH

Riva dan Maya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kemudian dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, ada pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Baca Juga:  KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lalu pada klaster ketiga, sidang putusan dimulai pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Kerry dihukum dengan pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. (ANTARA/ndi)

SHARE
Tag :korupsiMinyak Mentahpertamina
Ad imageAd image

Berita Aktual

Warga Teheran melewati poster menentang AS/ Foto: the guardian
AS dan Iran dalam Kebuntuan Ketika Trump Menolak Proposal dari Iran
Senin, 11 Mei 2026
Byeon Woo Seok / Foto: Soompi
Byeon Woo Seok Aktor Perfect Crown Terpilih Jadi Duta Baru BVGARI
Senin, 11 Mei 2026
Dr. dr. Michael Leksodimulyo, MBA., M.Kes / Foto: Dok Aktual
dr.Michael Mengapresiasi Aliansi Arek Surabaya Menggugat Terkait Toko Nam
Senin, 11 Mei 2026
Fasad Toko Nam/ Foto: Pemkot Surabaya
Aliansi Arek Suroboyo Menggungat Sepakat Fasad Toko Nam Dibongkar
Senin, 11 Mei 2026
Ilustrasi penyebaran virus/ Foto: freepik
Seorang Wanita Prancis dan Dua Warga AS Dinyatakan Positif Hantavirus dari MV Hondius
Senin, 11 Mei 2026

Mental Health

Ilustrasi pria dan ponsel/ foto: freepik

Peneliti Menyebutkan Berhenti dari Medsos Tidak Signifikan Menghentikan Stres

Ilustrasi serangan asma/ Foto: national today

Hari Asma se Dunia Memperingatkan Bahaya Kesehatan Pernapasan

Ilustrasi bekerja/ Foto: freepik

Berikut Kiat Agar Tidak Dimanfaatkan oleh Orang Lain

Ilustrasi bugar/ Foto: freepik

Berikut Menjaga Badan Agar Tetap Bugar dan Terhindar Stres

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Bocoran Spesifikasi Honor Magic9 Pro Max yang Bakal Diluncurkan

Perayaan Hari Ibu Dunia Sejak Zaman Romawi Meski Sempat Dihapus dari Kalender

Jennie BLACKPINK Mengumpulkan Pendapatan Rp302 Miliar dari Bisnis Agensinya

Arya Khan dan Pinkan Mambo Mengumumkan Bercerai

AS Mengatakan 58 Kapal Komersial Dialihkan Rutenya di Bawah Blokade Angkatan Laut Iran.

More News

Terpidana Ammar Zoni/ Foto: Ist

Ammar Zoni Menempati Sel Lapas Karanganyar Nusakambangan

Kamis, 16 Oktober 2025
Kereta Api Cepat Indonesia Whoosh / Foto: Ist

KPK Membuka Peluang Memanggil Pihak PT KCIC untuk Penyelidikan Pidana Korupsi

Kamis, 30 Oktober 2025
Gedung KPK/ Foto: KPK

KPK Mendalami Dugaan Imbal Jasa pada Kasus Kuota Haji

Jumat, 16 Januari 2026
Min Hee-jin saat jumpa pers/ Foto: korean times

Min Hee-jin Menawarkan Pelepasan Pembayaran untuk Menghentikan Konflik Hukum dengan HYBE.

Kamis, 26 Februari 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id