Aktual.co.id – Pasca persetujuan Abolisi oleh DPR RI, pengacara Menteri Perdagangan periode 2015 sd 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang memberikan abolisi dan disetujio oleh DPR RI.
Sejauh ini, belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut dan akan melakukan rapat lebih dahulu karena perlu dipelajari akibat apa mendapatkan abolisi tersebut.
Selanjutnya, dia akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung. “Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” kata dia.
DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip oleh ANTARA.
Hal tersebut disampaikan usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo. (ndi/ANTARA)
