• Indeks
Aktual.co.id
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Reading: Sudewa Dituntut Jaksa Hukuman 8,5 Tahun Penjara
Share
Aktual.co.idAktual.co.id
Search
  • Beranda
  • Big Data
  • Viral
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • Mental Health
  • Travel & Kuliner
  • Pakar Menulis
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2025 - Aktual.co.id
Hukum Kriminal

Sudewa Dituntut Jaksa Hukuman 8,5 Tahun Penjara

Redaktur III Senin, 21 September 2026
Share
3 Min Read
Sudewo / Foto : Courtesy ANTARA
Sudewo / Foto : Courtesy ANTARA

Aktual.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewa, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Mengutip dari ANTARA, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 100 hari.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Menjalani Pemeriksaan di KPK

Dalam uraiannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati

Dalam kasus dugaan korupsi DJKA, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar

“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.

Sementara perkara pemerasan pengisian perangkat desa terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Baca Juga:  Prof. Bowo: Praktek Ijon di Lingkungan Pejabat Jelas Suap dan Korupsi

Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara.

Selain itu, jaksa meminta hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang harus dijalani setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya. Atas tuntutan tersebut, hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan ke depan. (ANTARA)

SHARE
Tag :Bupati PatikorupsiKPKSudewa
Ad imageAd image

Berita Aktual

KPK usai melakukan penggeledahan di rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban ATR/BPN Lampri di Bekasi/ Foto: ANTARA
KPK Menggeledah Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor
Senin, 21 September 2026
Mike Waltz / Foto: Anadolu
Dubes AS untuk PBB Waltz Mengatakan Membuka Pintu Perundingan untuk Iran
Senin, 21 September 2026
Sudewo / Foto : Courtesy ANTARA
Sudewa Dituntut Jaksa Hukuman 8,5 Tahun Penjara
Senin, 21 September 2026
Topan Dujuan mendekati wilayah Jepang/ Foto: earth nullschul
Peringatan Dini Angin Kencang dan Topan Dujuan Mengancam Wilayah Jepang
Senin, 21 September 2026
Jimin BTS/ Foto: soompi
Jimin BTS Mendapat Penghargaan Platinum dari Jepang
Senin, 21 September 2026

Mental Health

Ilustrasi peduli terhadap kasus bunuh diri/ Foto: Freepik

Pencegahan Bunuh Diri Menekan Angka Kematian Akibat Bunuh Diri di Dunia

Ilustrasi olah raga/ Foto: psypost

Studi Menjelaskan Olah Raga Mampu Meredam Gangguan Depresi

Joe Biden/ Foto: capture ANTARA

Hunter Biden: Kanker Prostat Joe Biden Menyebar ke Tulang

Ilustrasi nyeri kepala/ Foto: freepik

Mengenali Nyeri Kepala yang Sering Diderita oleh Setiap Orang

Ad imageAd image

TRENDING NEWS

Prabowo Teriakkan Free Palestine dalam Kesyukuran 100 Tahun Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo

Sebelum Diluncurkan Berikut Kemampuan Samsung Galaxy S27 Pro dan Galaxy S27 Ultra

Muncul Asus Googlebook dengan Serangkian Gambar Jelang Peluncuran

Selebgram Jule Tertangkap Polisi Terkait Penggunaan Etomidate pada Vape

Apel Pernah Diceritakan Sebagai Buah Keabadian oleh Mitologi Yunani

More News

Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus/ Foto: courtesy ANTARA

Empat Personel Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026

OJK Menghentikan Sementara Rekening Pasif untuk Lindungi Masyarakat

Senin, 2 Juni 2025
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya / Foto : capture ANTARA

Roy Suryo Menjalani Pemeriksaan Terkait Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

Kamis, 15 Mei 2025
Makkah / Foto : net

Polisi Bongkar Kegiatan Haji Ilegal Menggunakan Visa Tenaga Kerja

Kamis, 30 April 2026
Aktual.co.id

Aktual.co.id adalah portal berita berbasis big data dan analisis digital terdepan di Indonesia yang berada di bawah naungan ASIGTA Group.

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Indeks
  • Big Data
  • Mental Health
  • Pakar Menulis
  • Viral

Follow Us

Copyright 2025 – Aktual.co.id