Aktual.co.id – Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul dugaan kekerasan asusila oleh pengasuh lembaga pendidikan tersebut.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, dikutip ANTARA Kamis (7/5).

Pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka. “Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya.
Ahmad mengaku prihatin atas terjadinya kasus tersebut karena mencederai citra pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter dan pendidikan islami.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional.
Izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026. Selain itu, Kemenag memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap berjalan.
Tercatat terdapat 252 santri di ponpes tersebut yang terdiri atas jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).
“Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring,” ujarnya.
Kemenag akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan proses pemindahan ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51) berhasil ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis pagi.
Tersangka melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. (ANTARA)
