Aktual.co.id – Pengadilan Distrik Taganskiy di ibu kota Moskow telah memutuskan kasus yang diajukan terhadap Telegram dan Google.
Pengadilan, menyimpulkan bahwa platform-platform tersebut telah melanggar hukum karena gagal menghapus konten terlarang, memerintahkan Telegram untuk membayar denda sebesar 18,4 juta rubel dan Google untuk membayar denda sebesar 7,6 juta rubel.
Di Rusia, Google dan Telegram, serta platform internet asing lainnya seperti Instagram, YouTube, X, dan TikTok, sebelumnya telah didenda karena alasan seperti gagal menghapus konten terlarang dan tidak memenuhi kewajiban hukum mereka di negara tersebut. Akses ke Telegram juga diblokir di negara tersebut. (ndi/anadolu